Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Total hasil lelang yang diperoleh mencapai Rp129,15 miliar dari penjualan puluhan aset berupa apartemen dan bidang tanah.
Baca Juga
Lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan proses penyelesaian aset hasil tindak pidana untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
Baca Juga
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
16 Apartemen South Hills Kuningan Berhasil Terjual
Baca Juga
Salah satu aset yang berhasil dilelang adalah 16 unit Apartemen South Hills Kuningan. Dari penjualan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp38.328.767.411.
Nilai penjualan itu bahkan melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Anang, hasil lelang apartemen tersebut lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan nilai limit.
Pelaksanaan lelang terhadap aset apartemen tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Meski demikian, tidak seluruh unit apartemen berhasil terjual dalam pelaksanaan lelang kali ini.
"Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," kata Anang.
Penjualan 24 Bidang Tanah Lampaui Nilai Limit
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain apartemen, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melepas 24 bidang tanah yang menjadi barang rampasan dalam perkara tersebut.
Dari hasil penjualan aset tanah itu, negara memperoleh Rp90.822.010.000. Nilai tersebut tercatat jauh melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Anang mengungkapkan hasil penjualan tanah meningkat hingga Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit.