Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing usai aksinya tersebar di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui sudah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto di Jakarta, Selasa.
Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I. Pengemudi juga dikenakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ardiyanto menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset dan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.
Sudin LH Jakarta Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, serta pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional.
Koordinasi dengan paguyuban pengemudi, kata dia, turut ditingkatkan agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan BBM operasional.
Pihaknya akan memperketat pengawasan tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran," kata dia.
Usai video pencurian bahan bakar minyak mobil truk sampah tersebar di media sosial, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar pada Jumat (10/7) dan investigasi dilakukan untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.
“Pemeriksaan intensif telah dilaksanakan agar fakta dan bentuk pelanggaran dapat dipastikan secara objektif," katanya.
Baca juga: DKI tak sanksi sopir truk usai viral buang sampah di Tanah Kusir
Baca juga: 1.300 sopir truk di TPST Bantar Gebang ikut cek kesehatan gratis
Baca juga: DLH DKI tata ulang jadwal angkut sampah setelah tewasnya sopir truk
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.