Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan sekitar 1.400 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat ini belum memiliki sistem core banking yang terintegrasi.
“Jadi sekarang ini Bapak-Ibu sekalian ada 1.400 BPR yang belum memiliki core bankingnya,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2026, Kamis (3/9).
Menurut dia, LPS akan mencoba mengintegrasikan sistem core banking, khususnya pada BPR, sehingga lembaga tersebut dapat mendeteksi lebih awal perilaku atau perubahan transaksi pada rekening-rekening di BPR.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses resolusi bank. Selama ini, kata Anggito, proses resolusi cenderung terlambat karena data yang tersedia memiliki jeda waktu atau lag sekitar dua hingga tiga bulan.
“Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan data dapat membuat LPS kesulitan membaca perubahan yang terjadi pada rekening dalam periode sebelum bank masuk dalam penanganan atau resolusi. Karena itu, integrasi sistem diharapkan membuat pengawasan dan pengambilan keputusan menjadi lebih responsif terhadap kondisi bank.
Dalam kesempatan tersebut Anggito mengatakan untegrasi core banking BPR tersebut merupakan salah satu dari tiga mandat baru yang diperoleh LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Mandat baru pertama adalah kewenangan melakukan penempatan dana ketika bank mengalami kesulitan likuiditas. Anggito mengatakan, sebelumnya intervensi LPS lebih berfokus pada persoalan solvabilitas, sedangkan mandat baru tersebut memungkinkan LPS menangani persoalan likuiditas bank.
“Selama ini hanya solvabilitas, tapi likuiditas. Dan itu durasinya bisa dua tahun,” kata Anggito.
Dengan kewenangan tersebut, LPS memiliki ruang waktu yang dinilai cukup untuk melakukan intervensi terhadap persoalan likuiditas, khususnya pada perbankan.
Mandat baru kedua adalah program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2027. Untuk mempersiapkan pelaksanaannya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses pendataan dan klasifikasi perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam program tersebut.
Anggito menyebut sejumlah kriteria akan menjadi pertimbangan, antara lain tingkat Risk Based Capital (RBC) dan tata kelola perusahaan.
Dengan program tersebut, cakupan penjaminan LPS nantinya tidak hanya mencakup simpanan nasabah perbankan, tetapi juga polis asuransi.
“Jadi nanti mulai tahun depan insya Allah disamping penjaminan terhadap nasib bank, rekening bank, tapi juga kami akan melakukan penjaminan terhadap polis asuransi,” ujarnya.
Adapun mandat ketiga adalah integrasi sistem core banking, terutama bagi BPR. Menurut Anggito, ketiga kewenangan baru tersebut akan memperluas peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Jadi tiga hal itu yang sekarang menjadi mandat baru dan ini menjadikan LPS lebih berfungsi, lebih menjadi mesin di dalam sistem keuangan,” kata Anggito.