Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen di wilayah itu dengan melakukan pembinaan Petugas Registrasi Desa (PRD) agar bertugas dengan lebih baik.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pembinaan PRD tersebut menjadi hal penting agar kapasitas PRD dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), utamanya penduduk non-permanen di desa masing-masing berjalan tertib, tepat, dan sesuai aturan.
"Pembinaan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PRD sebagai garda terdepan di tingkat desa dalam mewujudkan data penduduk non-permanen yang akurat, lengkap, dan mutakhir," ujar Bupati Hari Wuryanto dalam kegiatan Pembinaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Non-permanen di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Caruban Kabupaten Madiun, Rabu.
Menurut dia, pendataan penduduk non-permanen merupakan hal penting yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Dimana, disebutkan bahwa penduduk non-permanen adalah WNI maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili resminya (KTP-el/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal) paling lama satu tahun dan tidak bermaksud menetap.
"Mereka wajib didata sebagai penduduk non-permanen, termasuk jika ada perpindahan antar-desa. Validasi data harus rutin diperbarui," kata Hari Wuryanto.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan jika penduduk yang bersangkutan tinggal melampaui batas satu tahun dan bertujuan menetap, wajib mengurus Surat Keterangan Pindah.
Oleh karena itu, PRD diminta aktif mengidentifikasi keberadaan warga sementara, memberikan edukasi, mengarahkan mekanisme pendaftaran ke Disdukcapil, serta memutakhirkan data secara berkala.
"PRD harus menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ingatkan kembali aturan tamu lebih dari 24 jam wajib lapor. Tugas kita bersama adalah mengedukasi masyarakat agar data kependudukan presisi, sehingga perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran," katanya.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Hariyanto menambahkan bahwa PRD adalah ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di desa atau kelurahan.
Tugas PRD adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dan Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan, menyajikan laporan berkala, serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, dan Disdukcapil.
"Ketersediaan data kependudukan dapat berfungsi sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi di Pemkab Madiun. Karena itu, peran PRD sangat penting," kata Didik.
Kegiatan pembinaan PRD tersebut dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Hariyanto, para Kasi Pelayanan Kecamatan, serta PRD dari seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.