Mahkamah Agung AS tolak pembatasan pemungutan suara via pos oleh Trump

Washington (ANTARA) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (14/9) menolak pembatasan baru yang diterapkan pemerintahan Trump terhadap pemungutan suara lewat pos, kurang dari dua bulan sebelum pemilihan umum (pemilu) paruh waktu digelar pada November.

"Menerapkan aturan tersebut dalam pemilu 2026 akan bersifat sewenang-wenang dan plin-plan serta melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif karena pejabat pemilu negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan itu secara layak sebelum pemilu," kata Mahkamah Agung AS.

Dengan keputusan tersebut, Layanan Pos AS (US Postal Service/USPS) terus mengirimkan surat suara seperti biasanya.

Pada 31 Maret, Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memerintahkan badan-badan federal untuk menyusun daftar warga negara AS yang memenuhi syarat untuk memilih di setiap negara bagian dan menginstruksikan USPS untuk menetapkan sistem di mana surat suara melalui pos hanya akan dikirimkan kepada pemilik hak suara yang tercantum dalam daftar yang diberikan oleh negara bagian.

Beberapa hari setelah perintah eksekutif itu dikeluarkan, banyak organisasi dan sekelompok negara bagian yang dipimpin oleh California mengajukan gugatan di Distrik Massachusetts.

Pengadilan Distrik mengeluarkan serangkaian perintah yang menangguhkan implementasi perintah eksekutif tersebut. Dengan putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS ini, perintah penangguhan implementasi tetap berlaku.

Berdasarkan rencana USPS, yang tetap ditangguhkan, negara bagian akan diwajibkan untuk memberikan nama dan alamat para pemilik hak suara serta menggunakan kode batang khusus pada amplop surat suara untuk pengiriman USPS.

Pemungutan suara melalui pos telah dimulai di sejumlah negara bagian, termasuk Alabama, North Carolina, dan Wisconsin, menurut laporan National Public Radio.

Lebih banyak negara bagian akan segera memulai pemungutan suara melalui pos, termasuk Hawaii, Oregon, dan Washington, di mana pemilu dilakukan sebagian besar atau seluruhnya melalui pos.

Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.