Majalengka upayakan pendampingan hukum PMI di Uni Emirat Arab - ANTARA News Jawa Barat

Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengupayakan pendampingan dan komunikasi antarpihak untuk membantu penyelesaian kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang telah menjalani proses hukum di Uni Emirat Arab (UEA) sejak 2014.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin di Majalengka, Senin, mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengenai perkembangan perkara Nenah Arsinah (43).

Pihaknya mendata Nenah merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, yang tersangkut perkara kematian seorang sopir berkewarganegaraan India pada Oktober 2014.

Ia mengatakan informasi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti perkembangan kasus, sekaligus mendukung upaya pendampingan terhadap Nenah selama proses hukum berlangsung.

“Kami memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berharap adanya langkah pendampingan serta komunikasi antarpihak sehingga persoalan hukum Nenah dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengemukakan berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas sidang banding Nenah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban yang merupakan warga negara India.

Solehudin mengatakan KJRI Dubai juga menyampaikan kemungkinan pendekatan kepada keluarga korban, untuk mencari penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama sekitar 12 tahun tersebut.

Salah satu opsi yang disampaikan KJRI Dubai, kata dia, ialah perwakilan Indonesia di India bertemu dengan keluarga korban untuk membahas kemungkinan penerimaan diyat apabila mereka bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” ujarnya.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan kakaknya semula menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dan kemudian diperiksa sebagai saksi sebelum ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pekerja asal Filipina.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.