Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menghormati proses hukum oleh Pemerintah Indonesia terhadap seorang pilot asal Malaysia yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat informasi terkait penahanan seorang warga negara Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berwenang di Indonesia," menurut pernyataan tersebut.

Kedubes Malaysia juga sedang berusaha agar dapat memberi akses konsuler kepada warga Malaysia yang ditangkap itu.

Baca juga: BC Soetta: Pilot Malaysia positif narkoba saat menerbangkan pesawat

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat, mengatakan seorang pilot berinisial MSBO (39) ditangkap pada Selasa (28/7).

Penangkapan itu dilakukan setelah muncul kecurigaan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, terhadap sebuah koper yang dimiliki MSBO.

Setelah menggeledah koper tersebut, petugas mendapati adanya narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram," kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan, diketahui MSBO mendapat upah sebesar 50.000 ringgit (sekitar Rp220 juta) oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut.

Baca juga: Pilot Malaysia pembawa ekstasi diupah Rp220 juta

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan si pilot tersangka itu berada dalam keadaan positif narkoba saat ditangkap.

Sebelum ditangkap, MSBO masih menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan Nomor Penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan membawa penumpang sedikitnya 170 orang.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN tekankan pentingnya pengawasan penyalahgunaan narkoba oleh pilot

Baca juga: Polri ungkap kronologi penangkapan pilot asing jadi kurir ekstasi

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.