Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Joko Susilo divonis tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada tahun 2019.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joko Susilo dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Joko Susilo.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana selama 140 hari," kata As'ad saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Joko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primair," kata As'ad.
Majelis hakim menilai terdakwa turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dalam transaksi penjualan aluminium jenis Alloy dari PT Inalum kepada PT PASU/PRAS.
Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar.
Majelis hakim menjelaskan mekanisme pembayaran penjualan aluminium kepada PT PASU sebelumnya telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Inalum Nomor SK-020/DIR/2019.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran dilakukan di muka atau secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Selain itu, terdapat mekanisme diskonto dari perbankan yang dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar.
Namun, menurut majelis hakim, mekanisme pembayaran tersebut kemudian diubah menjadi dokumen Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut dinilai menguntungkan pihak PT PASU/PRAS dan kemudian menimbulkan persoalan ketika pembayaran jatuh tempo.
Majelis hakim menyebut perubahan skema pembayaran tersebut dibahas melalui forum Komite Operating yang melibatkan sejumlah pejabat PT Inalum dan pihak PT PASU/PRAS.
Di antaranya Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SVP), serta Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.
Menurut majelis hakim, Joko Susilo tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap dokumen penjualan dan aspek lainnya sebelum perubahan mekanisme pembayaran tersebut.
"Perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai turut serta secara melawan hukum," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim menyebut pada awal 2020 pembayaran hasil penjualan kepada PT PASU masih berjalan. Persoalan muncul ketika pembayaran jatuh tempo pada Juli 2020 dan terjadi gagal bayar.
Setelah terjadi gagal bayar, penjualan berikutnya kepada perusahaan tersebut sempat dihentikan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyebut gagal bayar terjadi akibat force majeure atau keadaan memaksa sebagai dampak pandemi COVID-19.
Namun, alasan tersebut tidak diterima majelis hakim. Menurut majelis, risiko gagal bayar semestinya dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto perbankan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya aset yang dijadikan sebagai agunan dalam transaksi tersebut.
Vonis tujuh tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batu Bara, yang sebelumnya menuntut terdakwa Joko Susilo dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT PASU/PRAS Djoko Sutrisno, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, masih menjalani proses persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.