Mantan Pejabat Terseret Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabat dalam pusaran dugaan korupsi nikel. Kementerian ESDM bakal mengikuti proses hukum dan menyusun perbaikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rille Jeffri Huwae bakal mengikuti penetapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap penetapan eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM berinisial MTP jadi tersangka.

"Jadi yang itu pertimbangan hukumnya dari Kejaksaan Agung. Jadi aspek yang dilihat juga aspek korupsinya. Nah kalau kita kan aspek administratifnya," ungkap Jeffri, ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dia mempercayakan segala proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di tangan Kejaksaan Agung. Termasuk mengenai penetapan pihak-pihak sebagai tersangka.

Jeffri mengatakan, kasus dugaan persekongkolan pada pusaran korupsi itu jadi pengingat untuk melakukan perbaikan. "Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ucapnya.

Berbagai temuan yang dikantongi Kejagung diakuinya menjadi aspek penelaahan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

"Sudah, tentu kita pelajari itu juga, kita pelajari. Cuma kan kalau sudah ada penegakan hukum korupsi kan dia menjadi lebih, kalau undang-undang bilang kan didahulukan. Jadi kita lihat perkembangannya saja," jelas dia.

Dugaan Persekongkolan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi pada periode 2017-2019.