Mekanisme santunan korban kebakaran di Kapuas dipelajari Pemkab Katingan
Jumat, 18 September 2026 14:04 WIB
Sekda Kapuas Usis I Sangkai memberikan cendramata ke Sekda Katingan Christian Rain saat kunjungan studi tiru di Kuala Kapuas, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Katingan, terkait mekanisme pemberian bantuan berupa uang santunan kepada korban bencana kebakaran permukiman, termasuk implementasi manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekda Kapuas Usis I Sangkai usai menerima kedatangan rombongan Pemkab Katingan di Kuala Kapuas, kemarin, mengatakan pihaknya sebagai pemerintah daerah harus hadir dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk ketika terjadi bencana.
"Ketika ada masalah, ada yang harus kita selesaikan, kita selesaikan. Termasuk juga ketika kebakaran menimpa masyarakat, kami terus berupaya hadir," ucapnya.
Dikatakan, terdapat sejumlah bencana yang menjadi perhatian Pemkab Kapuas, di antaranya banjir, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran rumah atau permukiman warga. Khusus masyarakat yang mengalami musibah kebakaran rumah, Pemkab memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga terdampak.
Usis mengatakan rumah yang mengalami tingkat kerusakan kebakaran lebih dari 75 persen, bantuan yang diberikan sekitar Rp30 juta per unit rumah dan itu telah sesuai dengan ketentuan maupun mekanisme yang berlaku.
"Untuk kebakaran rumah warga, Pemerintah Kabupaten Kapuas harus membantu warga yang rumahnya terbakar. Kalau tingkat kebakarannya hampir di atas 75 persen, akan dibantu sekitar Rp30 juta per rumah," ujarnya.
Selain penanggulangan bencana, kunjungan studi tiru Pemkab Katingan juga membahas implementasi manajemen talenta ASN yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sekda Kapuas itu menjelaskan, manajemen talenta telah digunakan pihaknya dalam proses pengembangan karier ASN, termasuk dalam pengisian jabatan melalui pemetaan potensi dan kompetensi pegawai.
Menurutnya, pemetaan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi ASN berdasarkan kompetensi dan potensinya, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Kalau sudah masuk di kelompok talenta yang sesuai, tinggal kita ambil beberapa orang yang memang sudah ada di situ, kemudian kita uji kembali kompetensinya, cocoknya di mana," kata Usis.
Penerapan manajemen talenta juga dianggap dapat mendukung efisiensi anggaran karena proses pengembangan dan pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, pemberian bantuan kepada korban bencana kebakaran permukiman memiliki landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. Adapun landasannya, yakni, Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Baca juga: Pemkab Kapuas dan Kemensos salurkan bantuan Atensi Rp582,7 Juta
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 496/BKAD Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bantuan Uang Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah yang Rusak Akibat Bencana Kebakaran dan Besaran Santunan Korban Terdampak di Kabupaten Kapuas.
BPBD Kapuas juga mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas Nomor 429/BPBD Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan tim identifikasi bantuan rehabilitasi rumah akibat bencana.
"Alur mekanisme pemberian bantuan uang tunai bagi korban bencana kebakaran permukiman. Proses diawali dengan laporan kejadian bencana dari kepala desa, lurah, atau camat," kata Pangeran.
Selanjutnya dilakukan identifikasi dan penilaian tingkat kerusakan oleh tim terkait. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk dan besaran bantuan yang akan diberikan kepada korban terdampak.
Setelah proses identifikasi dan penilaian selesai, dilakukan penandatanganan berita acara hasil penilaian, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) bantuan kepada korban bencana.
RKB selanjutnya diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk kemudian dilakukan tahapan penyerahan bantuan kepada korban terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mekanisme itu menjadi bagian penting untuk memastikan pemberian bantuan dilaksanakan secara tertib, berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan," kata Pangeran.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.