Membangun transformasi Polri secara berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Setiap perubahan dalam tubuh kepolisian pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar, apakah perubahan tersebut mampu menjadi kekuatan institusional untuk menjaga keberlanjutan transformasi Polri?

Pertanyaan ini penting karena keamanan publik tidak mengenal pergantian periode kepemimpinan.

Ancaman terus bergerak, teknologi terus berubah, dan ekspektasi masyarakat terhadap negara semakin tinggi. Transformasi Polri semestinya tidak diletakkan sebagai rangkaian program yang selesai bersama berakhirnya masa jabatan seorang Kapolri, melainkan proses kelembagaan yang terus memperkuat kapasitas dan menyesuaikan diri dengan dinamika strategis.

Pergantian kepemimpinan Polri pada 1 Oktober 2026 memberikan konteks aktual. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi, yang sebelumnya menjabat Kepala BNN, menyampaikan bahwa konsolidasi internal serta evaluasi program berjalan akan menjadi langkah awal.

Pernyataan Kapolri terpilih tersebut mengandung prinsip penting bahwa reformasi yang sehat tidak identik dengan memutus masa lalu. Ada pengetahuan organisasi, kebijakan teruji, dan infrastruktur yang membutuhkan penyempurnaan, bukan penggantian total.

Keberlanjutan transformasi Polri

Pada Hari Bhayangkara ke-80, Polri menyatakan transformasi kelembagaan berlangsung melalui empat bidang utama: operasional, organisasi, pelayanan publik, dan pengawasan. Layanan digital seperti Polisi 110 dan SKCK Online menjadi bagian dari perbaikan pelayanan publik, disertai penguatan kapasitas menghadapi kejahatan siber.

Arah transformasi tersebut juga memiliki kesinambungan dengan Grand Strategy Polri 2025–2045 yang telah diluncurkan sebagai pedoman pembangunan Polri jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Grand Strategy ini dirancang dalam tahapan yang berkesinambungan, mulai dari penguatan fondasi organisasi hingga terwujudnya Polri yang adaptif, berintegritas, berorientasi pada masyarakat, dan didukung teknologi modern.

Pergantian kepemimpinan seharusnya tidak memutus arah strategis yang telah dibangun, melainkan menjadi bagian dari tahapan berikutnya dalam perjalanan transformasi tersebut.

Data menunjukkan bahwa transformasi Polri sudah memasuki wilayah konkret. Persoalannya bukan lagi apakah Polri membutuhkan transformasi, melainkan bagaimana pelembagaannya agar tidak bergantung pada siklus kepemimpinan. Perubahan teknologi relatif cepat, namun perubahan budaya organisasi membutuhkan waktu jauh lebih panjang.

Contoh nyata terlihat pada transformasi penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri pada 2026 mencatat sekitar 95 persen penindakan lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan penindakan manual tersisa 5 persen.

Pada semester pertama 2026, ETLE merekam 16.812 pelanggaran plat nomor, di mana 77,24 persen dilakukan pengendara sepeda motor. Korlantas kemudian mengintegrasikan ETLE dengan teknologi pengenalan wajah dan data kependudukan untuk mengatasi penggunaan plat nomor palsu.

Hal ini memperlihatkan bahwa teknologi telah menjadi bagian arsitektur penegakan hukum. Transformasi Polri ke depan harus memastikan teknologi, sumber daya manusia, regulasi, dan etika bergerak searah agar digitalisasi tidak sekadar menghasilkan perubahan instrumen tanpa peningkatan kualitas pelayanan.

Pada titik inilah gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” yang dibawa Kapolri terpilih mempunyai relevansi strategis. Suyudi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kehadiran polisi yang cepat merespons persoalan keamanan. Gagasan ini melanjutkan evolusi pemikiran Polmas, community policing, dan Bhabinkamtibmas.

Yang berubah saat ini adalah lingkungan operasionalnya. Masyarakat berada dalam ruang sosial yang saling terkoneksi, di mana disinformasi, konflik lokal, penipuan jarak jauh, jaringan narkotika, hingga kejahatan siber dapat berkembang cepat. Dalam situasi ini, Polri tidak cukup hanya memiliki kemampuan respons, tetapi membutuhkan kapasitas membaca risiko dan melakukan intervensi lebih awal.

Masyarakat merupakan sumber pengetahuan sosial tingkat lokal. Perubahan perilaku atau potensi konflik sering kali terlihat pada komunitas sebelum menjadi perhatian institusi formal. Karena itu, kedekatan polisi dengan masyarakat berfungsi sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis sebagai penghubung. Namun, informasi lokal baru bernilai strategis jika diproses dan dihubungkan dengan sistem analisis intelijen dan teknologi.

Dengan kata lain, transformasi Polri membutuhkan integrasi antara teknologi dan modal sosial. Teknologi menyediakan kemampuan membaca data skala besar, sedangkan masyarakat menyediakan konteks sosialnya. Keduanya harus menyatu agar konsep kepolisian prediktif tidak berhenti sebagai jargon.

Prinsip ini juga berlaku pada pelayanan publik. Penguatan Polisi 110 sebagai layanan 24 jam merupakan langkah positif. Namun, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada jumlah laporan atau kecepatan menerima panggilan, melainkan pada kejelasan proses verifikasi, penanganan proporsional, dan penyelesaian yang akuntabel.

Dari dimensi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi pijakan penting. Perubahan ini memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta penyesuaian terhadap tindak pidana siber.

Sabuk Kamtibmas

Sebagai sumbangsih pemikiran, penulis menawarkan konsep “Sabuk Kamtibmas”. Gagasan ini memandang keamanan masyarakat dibangun secara berlapis dengan polisi sebagai aktor utama yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan sosial.

Lapisan pertama berada pada keluarga dan komunitas, diikuti tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah daerah. Di struktur negara, terdapat Bhabinkamtibmas, fungsi intelijen, dan penegak hukum, yang didukung integrasi teknologi data.

Pendekatan berlapis ini krusial karena ancaman kontemporer jarang muncul tunggal. Persoalan sosial dapat bertransformasi menjadi konflik terbuka bila tidak terdeteksi sejak dini. Sistem keamanan yang hanya mengandalkan respons setelah kejadian akan selalu tertinggal.

Transformasi Polri berkelanjutan membutuhkan kemampuan intelligence-led policing dan analisis data untuk bertindak lebih awal.

Kepemimpinan Suyudi melalui “Polisi Bersama Masyarakat” dapat menjadi pintu masuk memperkuat orientasi ini. Keberlanjutannya ditentukan oleh kemampuan Polri menerjemahkan gagasan menjadi mekanisme organisasi, indikator kinerja, dan budaya kerja yang bertahan melampaui masa jabatan.

Transformasi Polri bukanlah perlombaan membuat program baru, melainkan kemampuan mengubah pembelajaran menjadi kapasitas institusional. Pergantian Kapolri seharusnya memperbarui energi organisasi tanpa menghapus memori kelembagaan.

Jika dijaga, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” dapat berkembang menjadi paradigma keamanan nasional yang menempatkan masyarakat sebagai mitra, teknologi sebagai penguat, intelijen sebagai peringatan dini, dan kepolisian sebagai penegak hukum yang adil demi menyongsong Indonesia berdaulat, adil dan makmur untuk Indonesia Emas 2045.

*) Analis Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Penulis Buku “Polri untuk Masyarakat” 2025

Editor : Sapto Heru Purnomojoyo

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.