Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 didorong sebagai acuan bersama perencanaan dan pengelolaan hutan tingkat nasional, provinsi, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan RKTN diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yaitu menjaga kelestarian hutan, mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi hijau, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsisten dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” kata Menhut.
Setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026, fokus pemerintah kini diarahkan pada penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan kehutanan di daerah dan pelaksanaannya di tingkat tapak.
Baca juga: Kemenhut dorong lima program utama terkait ekosistem hutan
Lebih lanjut, ia menilai langkah implementasi menjadi penting karena RKTN bukan hanya dokumen perencanaan makro.
Berdasarkan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, RKTN menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, hingga rencana pembangunan dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Selain itu, RKTN juga menjadi pedoman koordinasi antarsektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Oleh karena itu, Menhut pun mendorong pemerintah provinsi untuk menyesuaikan perencanaan kehutanan daerah dengan RKTN terbaru.
Baca juga: Papua Barat Daya optimalkan potensi hutan dukung agenda iklim nasional
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah telah meminta jajaran Dinas Kehutanan di 38 provinsi melakukan penyesuaian RKTP, sehingga arah kebijakan nasional dapat diterjemahkan sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
RKTN terbaru membawa paradigma pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan dalam ruang kawasan hutan dikelola secara lebih terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan.
Selain itu, Ade mengatakan, pendekatan ini diarahkan untuk mempertemukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu kerangka pengelolaan yang berkelanjutan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.