Menkeu Suahasil jamin hak restitusi pajak bakal dicairkan - ANTARA News Ambon, Maluku

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sama halnya, ia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk untuk menggunakan restitusi sebagaimana aturan yang ada.

“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.

Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan saat ini memang sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana proses ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang perlu dipatuhi.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.

Dirjen Pajak juga menuturkan kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara. Di samping itu, restitusi pajak juga akan menyesuaikan kebutuhan pendanaan serta kebutuhan fiskal.

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagai catatan, restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi, sebagaimana penjelasan laman resmi DJP.

Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kondisi itu terjadi ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya terutang.

Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.