Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai kaidah hukum. Menurutnya, profesionalisme, transparansi, dan keadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Dia menekankan aparat penegak hukum harus bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," kata Yusril.
Dia menegaskan setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang pihak yang diperiksa, termasuk jika yang bersangkutan merupakan pejabat atau mantan pejabat lembaga penegak hukum.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, penanganan perkara terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru. Dia menyebut proses serupa juga pernah dilakukan terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.
Karena itu, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta berlandaskan aturan yang berlaku.