Menteri ATR/BPN: Pembakaran lahan bisa batalkan HGU - ANTARA News Papua Tengah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dibatalkan.

Nusron menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan 2026 di Jakarta, Senin (7/9).

"Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri," ujar Nusron.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Nusron, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak tidak bertanggung jawab dalam membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

"Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," jelasnya.

Selain berpotensi dikenai sanksi, pemegang HGU juga memiliki kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan pemberian HGU, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air.

Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan tata kelola air, pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta penanganan lahan setelah terjadi kebakaran.

Nusron mengajak perusahaan pemegang HGU bekerja sama mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," katanya.

Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung yang turut memberikan pengarahan.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.