Data tersebut disampaikan Maman dalam Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Sumatera Utara di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: QRIS Sudah Dipakai 44,86 Juta Merchant, Bank Indonesia Bidik Digitalisasi UMKM
“Pembiayaan produktif menjadi salah satu kunci untuk mendorong UMKM berkembang dan naik kelas,” kata Maman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dari total penyaluran KUR tersebut, Bank Sumut telah menyalurkan sekitar Rp954 miliar atau mendekati Rp1 triliun.
Melihat realisasi tersebut, Kementerian UMKM akan mengupayakan peningkatan kuota KUR yang dapat disalurkan Bank Sumut hingga sekitar Rp2 triliun. Rencana itu diharapkan memperluas ruang pembiayaan bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara.
Besarnya pembiayaan yang disalurkan belum otomatis membuat UMKM naik kelas. Pemerintah menilai akses modal perlu diikuti kesiapan administrasi dan kapasitas bisnis.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan penguatan pembukuan dan penyusunan studi kelayakan menjadi bagian penting agar UMKM semakin mudah memperoleh pembiayaan maupun menarik investasi.
Sumatera Utara memiliki sekitar 1,4 juta UMKM dengan rasio kewirausahaan 4,1%. Namun, sebanyak 99,55% UMKM di provinsi tersebut masih berada dalam kategori usaha mikro.
Sektor UMKM tersebut menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Struktur tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan terhadap pembiayaan yang dapat mendorong peningkatan kapasitas usaha, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.
Karena itu, Kementerian UMKM menghubungkan pembiayaan dengan program inkubasi dan pendampingan. Melalui Bursa Wirausaha Unggulan, wirausaha hasil inkubasi dipertemukan dengan lembaga pembiayaan, calon pembeli, mitra usaha, penyedia teknologi serta jaringan pemasaran dan logistik.
Maman mengatakan lembaga inkubasi ditargetkan menyiapkan sekitar 500 UMKM untuk memperoleh pembinaan secara komprehensif.
Pendampingan tersebut mencakup legalisasi usaha, perizinan, teknologi, peningkatan produksi, pelatihan hingga pemasaran.
Di Sumatera Utara terdapat 17 lembaga inkubator yang dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem kewirausahaan daerah.
Pemerintah ingin proses tersebut tidak berhenti ketika pelaku usaha menyelesaikan masa inkubasi. Setelah fondasi usaha diperkuat, pelaku usaha akan diarahkan mendapatkan akses pertumbuhan melalui Bursa Wirausaha Unggulan dan pendampingan lanjutan melalui SAPA UMKM.
Baca Juga: Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun, Naik 23 Persen
Dengan skema tersebut, pembiayaan ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem, bukan program yang berdiri sendiri.
Maman juga menyampaikan target nasional untuk menciptakan sekitar 10 juta wirausaha dan pekerja. Pemerintah menilai pencapaian target tersebut membutuhkan penguatan akses pembiayaan sekaligus pembinaan agar pelaku usaha mampu meningkatkan skala bisnis.
Arah kebijakan itu kini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres yang berlaku sejak 2 Juli 2026 tersebut mengatur pengembangan kewirausahaan secara terintegrasi, termasuk pemberdayaan, akses pembiayaan, perluasan pasar, peningkatan kapasitas, digitalisasi, standardisasi dan sertifikasi.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan target peningkatan rasio kewirausahaan nasional menjadi 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045.
Dari Akses Modal ke Ekspansi Usaha
Tantangan berikutnya adalah memastikan pembiayaan yang masuk benar-benar menghasilkan peningkatan kapasitas usaha.
Bobby mengatakan pemerintah daerah ingin mendorong perubahan dari usaha mikro menjadi kecil dan dari usaha kecil menjadi menengah. Menurutnya, kesiapan pembukuan dan studi kelayakan diperlukan agar UMKM lebih bankable dan mampu menarik investor.
“Kita ingin program ini menghasilkan aksi nyata dan membawa UMKM naik kelas,” ujar Bobby.
Dengan realisasi KUR sekitar Rp11 triliun di Sumatera Utara dan rencana peningkatan kuota Bank Sumut menjadi sekitar Rp2 triliun, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk memperluas akses modal.
Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata nilai kredit yang tersalurkan. Pemerintah juga perlu melihat apakah pembiayaan tersebut mendorong peningkatan produksi, membuka pasar baru, memperbesar skala usaha dan menciptakan lapangan kerja.
Hal itu sejalan dengan arah kebijakan kewirausahaan nasional yang menempatkan peningkatan kapasitas dan skala usaha sebagai bagian dari tujuan pengembangan kewirausahaan.