Menteri UMKM pastikan Perpres atur kemitraan ojol dan aplikator
Jumat, 21 Agustus 2026 21:07 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (ANTARA/HO-Kementerian UMKM)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital akan mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap hubungan kemitraan tersebut.
“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro.
Maman mengatakan pengaturan hubungan kemitraan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi daring yang dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Melalui status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah juga ingin pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain.
“Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
“Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita,” lanjut Maman.
Namun, Maman belum merinci bentuk pengaturan hubungan kemitraan yang akan dituangkan dalam Perpres tersebut.
Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres ditetapkan.
DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah merampungkan pembahasan Perpres tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (18/8) mengatakan Perpres tersebut antara lain akan mengatur pembagian kewenangan terkait tarif dan pembinaan pengemudi transportasi daring.
Pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.
Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026