Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri
Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin.
Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dibacakan bersamaan dengan permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang ITE.
Dalam pertimbangannya bahwa MK telah menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon dan telah menerima surat dari para pemohon atas perihal permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan masing-masing.
Mengenai pencabutan permohonan tersebut, MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud.
"Bahwa rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo," ujarnya.
Pemohon perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026, yakni Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto langsung mencabut laporannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (1/9).
Alasan pemohon mencabut atau menarik kembali permohonannya karena telah mempelajari dengan seksama materi permohonannya yang merupakan kewenangan dari open legal policy (kebijakan hukum terbuka) serta adanya keterbatasan dari permohonan yang diajukan.
Sementara itu, perkara nomor 303/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau sempat menjalankan sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, pemohon mempersoalkan materi pasal 4 huruf e UU ITE.
Menurut pemohon, kerugian konstitusional dirugikan akibat berlakunya norma tersebut sebab foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Pada sidang perbaikan tanggal 1 September 2026, pemohon mengajukan penarikan kembali dengan alasan setelah mendengarkan nasihat dan masukan majelis hakim agar mempelajari ulang pasal-pasal yang mau diuji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan penarikan kembali perkara soal masa jabatan Kapolri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.