MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Baca Juga

Namun, perubahan skema pendanaan itu baru akan diterapkan paling lambat pada APBN 2028, sementara APBN 2027 dipastikan tetap berjalan sesuai pembahasan yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah mengikuti putusan MK yang memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Baca Juga

“Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.

Purbaya menuturkan, pemerintah tidak akan mengubah postur APBN 2027 karena proses penyusunannya telah melalui pembahasan yang panjang. Menurutnya, mengulang seluruh proses penganggaran justru berpotensi menghambat penyelesaian APBN.

Baca Juga

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ungkap dia.

Meski memastikan akan menjalankan putusan MK, Purbaya mengaku pemerintah belum membahas secara khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengatakan dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG masih akan dihitung.

“Nanti kita hitung,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya pemerintah diwajibkan menyiapkan skema pendanaan yang terpisah, dengan masa transisi paling lama dua tahun.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya

MK juga memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah agar perubahan tidak mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.