MUI: Menunda Lagi Wajib Halal Oktober 2026, Artinya Tidak Serius Layani Publik dan Zalim   |Republika Online

KH Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa (kiri), Mamat S Burhanudin sebagai Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH (tengah), dan Muti Arintawati sebagai Direktur Utama LPPOM (kanan) saat talkshow membahas regulasi, perspektif kehalalan, serta kesiapan sertifikasi halal restoran yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026) 

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 tidak boleh kembali ditunda. Menurut dia, penundaan pemenuhan hak masyarakat atas jaminan produk halal mencerminkan ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan kepada publik dan merupakan bentuk kezaliman.

Kiai Niam mengatakan, bagi diri pribadi dan MUI, menunda hak masyarakat adalah sesuatu yang menunjukkan ketidak seriusan pelayanan kepada publik. Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kezaliman. Maka hak masyarakat harus segera dipenuhi.

"Pemenuhan hak itu harus disegerakan, menunda pemberian hak kepada orang, padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik," kata Kiai Niam kepada Republika di acara Influencer dan Media Gathering yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026)

Ia menegaskan, karena itu mumpung masih ada waktu satu setengah bulan lagi sebelum wajib halal pada Oktober 2026, pelaku usaha mempersiapkan diri dan pemerintah memiliki kepentingan untuk kepentingan penegakan hukum. Jangan sampai hanya atas nama belum siap lagi, wajib halal Oktober 2026 sebagaimana amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundur lagi.

Kiai Niam menegaskan, sudah 12 tahun penyiapan penerapan UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang diproduksi dan juga diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Per 17 Oktober 2014, UU JPH disahkan. Kemudian diberikan jeda waktu lima tahun untuk penyiapan infrastruktur. Idealnya 17 Oktober 2019 wajib sertifikasi halal diterapkan. Tetapi kemudian diberikan relaksasi lagi, hingga kemudian relaksasi sampai 17 Oktober 2024.

"Pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi seperti yang tadi saya sampaikan, menteri perdagangan bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan (wajib halal) lagi, tetapi faktanya kemudian ditunda. Kepentingan siapa kalau menunda pemenuhan hak kepada masyarakat? Jadi saya kira ini (Wajib Halal Oktober 2026 sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," ujar Kiai Niam.

Kiai Niam juga menegaskan, ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, bukan hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menghambat keberlangsungan usaha itu sendiri.