Nadiem akan langsung ajukan kasasi usai hukumannya diringankan
Kamis, 24 September 2026 16:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan langsung mengajukan kasasi usai hukumannya terkait kasus Chromebook diringankan di tingkat banding.
Meski hukumannya diperingan, Nadiem tetap merasa tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, Nadiem menyatakan kebenaran yang ada masih saja diabaikan dan dikesampingkan sehingga yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Terkait pengajuan kasasi, Nadiem bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap Makhamah Agung akan memberikan keadilan.
Ia juga mengaku tidak akan putus asa, menyerah, dan menerima hasil apa pun di luar putusan bebas.
Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026