Narkoba dominasi barang bukti yang dimusnahkan Kejari Madiun - ANTARA News Jawa Timur

Kegiatan ini merupakan pemusnahan rutin untuk barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli

Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Mei-Juli 2026 dengan narkoba menjadi kasus paling banyak ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro mengatakan peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan maupun penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, tetapi juga memiliki fungsi yang sangat penting sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan ini merupakan pemusnahan rutin untuk barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli," ujar Achmad Hariyanto di sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei hingga Juli 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Madiun Bagas Andy Setiyawan mengatakan dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 11,071 gram, alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, serta enam unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum, antara lain berupa 12 setel pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, obeng, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus pencurian maupun tindak pidana lainnya.

Baca juga: Kejari Madiun musnahkan barang bukti 17 perkara hukum

Barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang, di antaranya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.