Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan bergerak cepat menyelesaikan polemik krisis air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan melalui solusi jangka panjang yang permanen.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan pemberian diskresi perizinan yang diberikan tidak boleh terus dilakukan tanpa ada solusi jangka panjang yang permanen.
"Kita apresiasi ada fasilitasi yang dilaksanakan oleh kementerian untuk mencari jalan keluar terkait ketersediaan air di Gili tidak berulang terus. Pak Gubernur sudah memberikan ruang Pemkab Lombok Utara untuk diskresi ketiga. Jadi, kita bukan bicara dalam jangka pendek 6 bulan setelah diskresi. Tapi, yang kita harapkan itu ada solusi permanen," ujarnya di Mataram, Kamis.
Menurutnya, diskresi berulang justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor serta mengganggu kualitas pelayanan publik di destinasi pariwisata super prioritas tersebut.
"Jadi, kita butuh progres. Tidak diskresi terus," tegas Muslim.
Muslim mengakui, terlepas dari persoalan hukum yang kini tengah berjalan, solusi jangka panjang permanen ini sangat diperlukan, sehingga siapa pun yang berinvestasi di kawasan itu tidak dipersoalkan.
"Di mana orang mengajukan perizinan itu berikan jawaban yang terang, apakah metode atau pun proses apa yang diperbaiki. Ini harus dipertemukan solusi-nya sehingga orang mengajukan izin ada kepastian. Contoh kalau ada indikasi pelaku usaha salah tentu ada proses sesuai aturan, apalagi sekarang ada Perpu terbaru terkait perubahan KUHP dan lainnya," terang Muslim.
Ia menilai perlu ada dorongan untuk bisa menyelesaikan krisis air tersebut sebab hal ini menyangkut kepentingan publik jangka panjang.
"Kita butuh solusi terintegrasi, bukan lagi solusi parsial. Proses perizinan pemanfaatan ruang laut dan dokumen lingkungan harus diselesaikan secara "claer and clean" demi kepastian investasi dan keberlanjutan pasokan air bersih," ujarnya.
Dalam rapat evaluasi, diungkapkan hambatan utama selama ini terletak pada ketidakjelasan prosedur dan pengulangan proses administrasi. Sebagai langkah konkrit, Pemprov NTB mendorong integrasi seluruh persyaratan perizinan ke dalam sistem "Online Single Submission Risk-Based Approach (OSSU)".
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi serta memberikan estimasi waktu yang transparan bagi para pelaku usaha, seperti PDAM Lombok Utara dan PT TCN.
"Kementerian KKP sangat mendukung dan meminta diajukan kembali perizinan-nya, sehingga ada estimasi waktu kapan semua persoalan ini dapat dituntaskan," kata Muslim.
Oleh karena itu, guna memastikan percepatan di lapangan, DKP NTB bersama tim Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan menetapkan tiga langkah aksi utama, di antaranya memfasilitasi proses pengajuan izin PDAM dan PT TCN hingga terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta dokumen lingkungan.
"Mengenai status dokumen pengajuan guna menentukan apakah diperlukan perbaikan atau pengajuan ulang. Memastikan seluruh dokumen administrasi terdaftar secara digital di OSSU untuk kepastian durasi dan kejelasan syarat," katanya.
Sebelumnya Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar sudah meminta PDAM setempat memasok 70 meter kubik air ke Gili Trawangan imbas pemutusan suplai air bersih dari PT TCN sejak, Kamis (7/9).
"Pasokan air ini dilakukan secara berkala sembari menuntaskan persoalan penataan regulasi di pemerintah pusat," kata Najmul.
Ia mengatakan sembari menunggu regulasi jangka panjang dan penataan izin tuntas, Pemkab Lombok Utara menyerahkan tanggung jawab penuh pemenuhan suplai air bersih bagi warga setempat kepada PDAM.
"Jadi, nanti PDAM yang bertanggung jawab. PDAM yang juga mengalirkan air," tegasnya.
Berdasarkan pendataan, kebutuhan air bersih bagi warga di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 60 hingga 70 meter kubik per hari untuk sekitar 600 Kepala Keluarga (KK).