OJK: AI di industri perbankan perlu diimbangi tata kelola, pengawasan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pengembangan Artificial Intelligence (AI) pada industri perbankan perlu diimbangi dengan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko yang memadai agar manfaat inovasi dapat diperoleh tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.

"Dibalik berbagai manfaat yang ditawarkan AI, terdapat sejumlah risiko baru yang perlu menjadi perhatian industri perbankan," kata Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah dalam seminar daring dipantau di Jakarta, Jumat.

Deden mengatakan bahwa risiko tersebut tidak hanya muncul pada tingkat model AI itu sendiri, tetapi juga berpotensi mempengaruhi ketahanan operasional bank dan bahkan stabilitas sistem keuangan secara lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi model, tantangan utama meliputi risiko deepfakes (konten palsu) yang dapat meningkatkan fraud dan social engineering, black box yang menyulitkan penjelasan atas keputusan yang dihasilkan AI.

Selain itu, menurut dia, potensi AI bias dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil, serta risiko keamanan cyber seperti data poisoning, adversarial attacks, dan pencurian model AI.

Ia menjelaskan bahwa di tingkat industri, penggunaan AI yang semakin luas juga dapat meningkatkan ketergantungan pada pihak ketiga penyedia teknologi, memperbesar konsentrasi pasar pada sejumlah pemain dominan serta mendorong perilaku yang lebih seragam antar institusi keuangan.

"Oleh karena itu, pengembangan AI di industri perbankan perlu diimbangi dengan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko yang memadai," ujarnya.

Baca juga: OJK: Bank perlu bentuk Komite AI untuk awasi tata kelola

Baca juga: OJK terbitkan panduan tata kelola AI untuk industri perbankan

Deden mengatakan bahwa hadirnya berbagai risiko dan tantangan tersebut menyebabkan dibutuhkannya kebijakan dan regulasi yang dapat memberikan arah bagi perbankan ke depan untuk menyiapkan transformasi digitalnya.

"Untuk itu, secara responsif kami di OJK menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mempersiapkan segala sesuatunya," katanya.

Komitmen OJK dalam mendorong dan mengawal akselerasi transformasi digital perbankan kata dia, telah dimulai melalui beberapa langkah.

Pertama, OJK mulai dengan roadmap, yaitu penerbitan masterplan sektor jasa keuangan tahun 2021-2025, kemudian roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025, penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia tahun 2023-2027.

Lalu roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS tahun 2024-2027 serta roadmap penguatan BPD tahun 2024-2027.

Di samping itu, OJK juga menerbitkan berbagai panduan untuk meningkatkan ketahanan digital perbankan serta panduan digital resilience.

Baca juga: Bank Mandiri sebut sejumlah tantangan penerapan AI di perbankan

Baca juga: Bank Jago alokasikan Rp5 miliar untuk AI demi efisiensi operasional

Baca juga: Citibank sebut laba perbankan bisa capai 2 triliun dolar AS berkat AI

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.