OJK Ungkap 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak Gara-gara Pinjol

Kamis, 17 September 2026, 17:17 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kredit macet pinjaman daring atau pinjol menjadi salah satu faktor yang menghambat akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan. Sekitar 30 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena calon debitur memiliki kredit macet pinjol.

Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem penilaian kredit atau credit scoring dalam membantu lembaga jasa keuangan menilai profil dan kemampuan pembayaran calon debitur.

“Ini menggambarkan bahwa sebenarnya masyarakat kita belum paham terkait dengan pengelolaan keuangan pribadi,” kata Bayu dalam webinar OJK Institute, Kamis (17/9/2026).

Selain berdampak terhadap pengajuan KPR, Bayu mengatakan tingkat kredit macet pinjaman daring yang berada di level 4 persen menjadi salah satu alasan penguatan informasi perkreditan diperlukan. Informasi tersebut digunakan untuk membantu lembaga jasa keuangan memahami profil dan kemampuan pembayaran calon debitur.

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem informasi perkreditan melalui Public Credit Registry yang diwakili Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta Private Credit Bureau melalui Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Bayu mengatakan LPIP menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan serta berbagai data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan. Namun, kualitas dan akurasi data menjadi faktor penting dalam proses penilaian.

“Jadi, banyak data di luar tapi belum tentu akurat. Jadi, harus dari berbagai sisi kita lihat sehingga bisa melihat seseorang atau suatu entitas itu sebetulnya layak atau tidak untuk mendapatkan kredit,” kata Bayu.

Menurut Bayu, keberadaan LPIP dapat membantu mengurangi asymmetric information dalam proses analisis kelayakan dan manajemen risiko kredit.

“Dengan LPIP dan dengan perkembangan data yang semakin banyak, penilaiannya ini nanti semakin ke depan akan lebih fair,” ucapnya.

Baca Juga: OJK Ungkap Data Paylater hingga Tagihan PAM Bisa Masuk Credit Scoring

Baca Juga: Anak Muda Paling Banyak Pakai Pinjol, Tapi Sulit Bayar

Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun, AFPI Peringatkan Risiko Gagal Bayar Makin Besar

Ia mengatakan credit scoring juga menjadi bagian dari pembentukan reputasi kredit masyarakat. Riwayat pembayaran yang baik dapat menjadi informasi bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai pengajuan pembiayaan berikutnya.

“Ketika misalnya sebelumnya seseorang itu ngutang Rp20 juta dia bayarnya lancar, besok pasti ngutang lagi naik lagi, pasti nilai skornya naik sehingga bisa negosiasi, sehingga pertumbuhan ekonomi nantinya juga akan lebih terdorong,” ujar Bayu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri