Bagikan:
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, memaparkan tiga aspek utama yang harus dibuktikan penyidik apabila dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset bernilai besar, tetapi harus mampu menghubungkannya dengan tindak pidana asal dan pihak yang menguasai aset tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli, melalui sambungan Zoom.
Menurut Ufran, aspek pertama yang harus dibuktikan penyidik adalah keterkaitan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.
Aspek kedua adalah pembuktian mengenai siapa pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas aset tersebut. Hal itu penting untuk memastikan siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari harta yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain.
Sementara aspek ketiga adalah membuktikan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," kata Ufran.
Selain menjelaskan aspek pembuktian TPPU, Ufran juga menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara tersebut dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas untuk mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Ia menyinggung pandangan yang berkembang di ruang publik mengenai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka yang disebut cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Ufran menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menekankan pentingnya memberikan ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dalam setiap perkara.
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan pemeriksaan calon tersangka adalah memberikan kesempatan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, bukan membuka peluang menghilangkan barang bukti.
Karena itu, menurut Ufran, tindakan penggeledahan secara mendadak merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah apabila dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.
BACA JUGA:
Ufran juga mengungkap tiga modus yang kerap ditemukan dalam perkara TPPU, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang mudah dipindahkan, serta menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi. Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+