Pakar Hukum Dorong Pemberatan Pidana bagi Eks Jampidsus Febrie Jika Terbukti Bersalah

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mendorong penerapan pemberatan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Menurut Maria, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang menjadikan penyalahgunaan jabatan sebagai faktor pemberat pidana. Sementara Pasal 59 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana terhadap pejabat dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Terdapat peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan karena jabatannya," ujar Maria dalam public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa 21.

Maria menjelaskan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut berkaitan dengan penyamaran aset bernilai fantastis. Ia menyebut penyidik sebelumnya menyita aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi, meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta puluhan kilogram emas batangan.

Menurutnya, aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari sejumlah perkara besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026.

Maria juga menyoroti dugaan penggunaan skema safe house untuk menyembunyikan uang tunai di luar sistem perbankan, praktik commingling atau pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah, serta pemanfaatan money changer sebagai bagian dari proses layering dalam pencucian uang.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" katanya.

BACA JUGA:


Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemilik aset dengan kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian secara terbatas.

Menurut Maria, pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan dana, tetapi berlanjut melalui tahapan placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+