Selasa, 21 Juli 2026, 02:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kekhawatiran publik menguat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lambannya perkembangan perkara, terutama belum adanya penahanan terhadap tersangka, memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut berpotensi mengalami nasib serupa dengan perkara dari Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai terdapat sejumlah indikator yang membuat publik mulai meragukan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara dari Febrie.
Baca Juga: Netanyahu Tak Yakin Menang Pemilu Israel, Kini Berupaya Dapatkan Jaminan Pengamanan Seumur Hidup
Zaenur bahkan secara terbuka membandingkan situasi tersebut dengan perkara dari Firli Bahuri. Ia diketahui hingga kini masih belum menunjukkan kepastian hukum meski telah lama menjadi perhatian publik.
"Jangan-jangan hanya seperti Firli. Perkaranya tidak dituntaskan oleh kepolisian sampai sekarang," ungkapnya dikutip Selasa (21/7/2026).
Zaenur menyoroti fakta bahwa hingga saat ini tak ada penahanan terhadap tersangka dari Febrie Adriansyah. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan pola penanganan berbagai perkara korupsi besar yang umumnya langsung diikuti dengan tindakan penahanan maupun langkah penyidikan lanjutan.
Ia juga mempertanyakan minimnya keterbukaan aparat penegak hukum terkait pemeriksaan terhadap Febrie. Ia mengatakan masyarakat bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan tersangka maupun bagaimana proses pemeriksaan berlangsung setelah status hukumnya ditetapkan.
Zaenur juga menilai belum terlihat adanya langkah penyidikan yang menyentuh lokasi maupun lingkungan kerja Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus. Padahal dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan langsung dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Zaenur mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan penggeledahan terhadap ruang kerja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa lemahnya tindak lanjut terhadap kasus-kasus besar berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ia menilai presiden perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, terutama setelah sebelumnya menyampaikan pidato yang menegaskan akan memburu para koruptor tanpa pandang bulu.
"Ya harusnya presiden ketika sudah berpidato berapi-api akan kejar koruptor sampai ke antartika, koruptornya ada di sekitarnya nih, mau diapain tuh tersangka korupsinya," ujarnya.
Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena perkara menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Fans Salahkan Trump: Kutukan Nyata, Dulu Harry Kane, Kini Messi
"Kalau bagi kami sih langkah paling tepat adalah ambil alih perkara ini dari Kejaksaan, tangani oleh KPK," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar