Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 21:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah merupakan kejahatan serius yang berpotensi membawa tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan. Romli menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. 

Baca Juga

Ia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi seperti yang menjerat mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum”, ujar Romli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026. 

Baca Juga

Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.

Di tengah kekhawatiran atas tekanan politik, Romli Atmasasmita menyampaikan optimisme yang terukur. Ia menaruh harapan besar pada Tim 9. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang semuanya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga

Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Romli menegaskan bahwa apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. 

Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo

Eks Penyidik KPK Soroti Hotman Paris Dapat Privilege saat Konpers di Kejaksaan

Jaksa Agung diminta menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang dibalik penyediaan fasilitas meja saat konpers Hotman Paris dan timnya di Kejaksaan Agung.

VIVA.co.id

20 Juli 2026