Panduan Lengkap Perizinan Berusaha Risiko Menengah di OSS

Senin, 27 Juli 2026 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Perizinan berusaha mengharuskan pelaku usaha memahami dua dokumen utama yang menjadi batu sandungan, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan verifikasi sertifikat standar. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan aturan lama.

Baca Juga

Untuk mempermudah proses, pelaku usaha dapat menggunakan Jasa Pengurusan PKKPR Terbit Otomatis sejak awal penentuan lokasi usaha. Saat kendala bergeser ke tahap akhir, Jasa Verifikasi Sertifikat Standar Proses Kilat menjadi solusi agar aktivitas komersial tidak tertunda. Berikut adalah penjelasan tentang kedua tahapan tersebut secara berurutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PKKPR sebagai Persyaratan Dasar Perizinan

Baca Juga

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah salah satu dari tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, bersama dengan persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung beserta sertifikat laik fungsi. PKKPR menggantikan istilah izin lokasi yang digunakan sebelum penerapan perizinan berbasis risiko.

Baca Juga

Fungsi dari PKKPR memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Tanpa PKKPR, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lanjutan tidak dapat diproses. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan menjadi dasar perolehan tanah untuk kegiatan usaha.

Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR

Konfirmasi KKPR diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS jika lokasi usaha berada di wilayah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang sudah terintegrasi. Sistem akan mencocokkan koordinat yang dimasukkan dengan peta RDTR dan menerbitkan konfirmasi jika sesuai, atau menolak jika tidak sesuai.

Proses ini berlangsung dalam hitungan menit hingga maksimal 1 hari kerja tanpa dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika RDTR belum tersedia atau belum terhubung ke OSS, pengajuan harus melalui Persetujuan KKPR yang memerlukan pendaftaran, pemeriksaan, dan penilaian dokumen. Jalur ini dikenakan PNBP yang dihitung berdasarkan luas lahan, indeks jenis usaha, dan indeks lokasi, serta melibatkan pertimbangan teknis pertanahan dan kajian Forum Penataan Ruang.

Dari Kesesuaian Ruang Menuju NIB dan Sertifikat Standar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah persyaratan dasar terpenuhi, pelaku usaha melanjutkan pengisian data kegiatan usaha utama dengan kode KBLI lima digit. Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi, sekaligus menetapkan jenis perizinan yang diperlukan.

Halaman Selanjutnya