Pansus DPD berkomitmen hadirkan solusi atas persoalan konflik di Papua

Pansus sudah mengadakan rapat perdana untuk menginventarisasi seluruh persoalan di Papua, kemudian akan mengundang kementerian, lembaga, atau pemangku kepentingan lain yang bisa bersama-sama berdialog

Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI berkomitmen menghadirkan solusi atas persoalan konflik keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan.

Ketua Pansus Papua DPD Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi pelbagai persoalan di Papua, utamanya terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan isu proyek strategis nasional (PSN).

“Pansus sudah mengadakan rapat perdana untuk menginventarisasi seluruh persoalan di Papua, kemudian akan mengundang kementerian, lembaga, atau pemangku kepentingan lain yang bisa bersama-sama berdialog,” ucap Yorrys dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Komisi Nasional HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pansus Papua DPD fokus pada persoalan keamanan-kenyamanan masyarakat

Selain pertemuan dengan para pemangku kepentingan, Pansus Papua DPD juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Maybrat, Papua Barat Daya, dan Timika, Papua Tengah, pada 13 September 2026.

Kunjungan kerja itu bertujuan melihat kondisi daerah yang terdampak langsung persoalan konflik. Pansus akan melakukan pendalaman dengan berbagai lapisan masyarakat guna memperoleh data dan dokumen.

Yorrys menjelaskan Pansus akan bekerja secara sistematis dengan kolaborasi multipihak. Hasil kerja Pansus nantinya berupa rekomendasi yang ditujukan langsung kepada pemerintah.

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, Pansus Papua DPD akan mengawal hingga rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti.

Baca juga: DPD RI bawa perspektif daerah ke forum parlemen dunia

Wakil Ketua DPD itu juga menyatakan Pansus tidak ingin persoalan HAM berhenti pada tataran diskursif dan normatif.

Pansus akan terus mendorong setiap regulasi dan kebijakan membawa dampak nyata bagi korban dan keluarganya, baik dari sisi pemulihan, kepastian hukum, maupun jaminan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

Ia menambahkan, Pansus memiliki waktu selama enam bulan untuk bekerja dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi. Adapun pembentukan Pansus disepakati dalam rapat paripurna DPD pada Mei lalu.

“Harapan kami mudah-mudahan dengan awal yang baik ini, niat kita yang sama, dengan semangat idealisme yang sama, mari kita selesaikan [persoalan konflik di] Papua dalam konteks NKRI,” ucapnya.

Baca juga: DPD RI: Eksplorasi SDA Papua Barat harus bermanfaat bagi SDM lokal

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.