Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengonfirmasi pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi selama periode semester I 2026 itu terjadi sebelum kenaikan gaji 280 persen.
Baca Juga
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Abhan menjelaskan selama semester I 2026 KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Baca Juga
Dia menyebut, rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.
Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
Baca Juga
Total ada 1.402 laporan masyarakat yang diterima KY selama semester I 2026. Laporan itu terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, dan 662 laporan dengan konfirmasi eksternal.
Laporan masyarakat yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 676 laporan atau 87,37 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi.
Abhan menambahkan, peningkatan jumlah rekomendasi sanksi ini menjadi pengingat bahwa perlunya penguatan integritas hakim dilakukan secara konsisten melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen zero tolerance yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap setiap pelanggaran integritas. Selain itu, sinergi antara KY dan MA diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," ujar Abhan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari 121 hakim tersebut, sebanyak 4 hakim diberikan peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada 2 hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun kepada 2 hakim, hakim non-palu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang.