Pemerintah pulangkan 43.671 PMI bermasalah, terbanyak Malaysia-Kamboja

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, pemerintah telah berhasil memulangkan 43.671 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi masalah di luar negeri, dengan pemulangan terbesar dari Malaysia, dan Kamboja.

"Dalam dua tahun terakhir, 43.671 PMI bermasalah telah difasilitasi kepulangannya dari berbagai negara penempatan," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu dia sampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.

Mukhtarudin mengatakan data terbaru menunjukkan bahwa Malaysia dan Kamboja menjadi negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar, disusul sejumlah negara lainnya di kawasan Asia dan Timur Tengah, imbuh Mukhtarudin.

Pemulangan, kata dia, dilakukan berdasarkan kondisi dan masalah yang dihadapi para pekerja migran. Pemulangan di antaranya dilakukan dengan deportasi dari negara tujuan penempatan karena overstay atau pelanggaran hukum.

Pemulangan juga dilakukan karena pekerja migran mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir, kecelakaan kerja yang mengakibatkan PMI tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi, serta gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis.

Dalam prosesnya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memastikan PMI yang menghadapi persoalan dapat memperoleh penanganan dan kembali ke tanah air dengan aman.

Pelindungan negara juga diberikan ketika PMI meninggal dunia di negara penempatan. Dalam periode yang sama, 1.234 jenazah PMI telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga.

"Ketika PMI menghadapi masalah, negara harus hadir. Ketika mereka sakit, negara hadir. Ketika mereka harus kembali, negara hadir. Bahkan ketika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, negara memastikan jenazahnya dapat kembali kepada keluarga," kata Mukhtarudin.

Menurutnya, penguatan pelindungan PMI membutuhkan kerja bersama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memahami prosedur penempatan yang resmi agar mendapatkan pelindungan sejak sebelum keberangkatan.

"Kita ingin masyarakat yang bekerja ke luar negeri berangkat secara resmi, bekerja secara aman dan terlindungi, serta dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Itulah komitmen pemerintah dalam membangun pelindungan PMI dari hulu sampai hilir," kata Menteri P2MI Mukhtarudin.

Baca juga: KemenP2MI hapus 7.907 iklan lowongan kerja ilegal

Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.