Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berupaya mencegah pengiriman tenaga kerja migran Indonesia secara ilegal melalui Program SMK Go Global yang berfokus pada peningkatan kapabilitas dan penempatan kerja talenta muda ke luar negeri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan bahwa para peserta program tersebut akan mendapatkan pelatihan bahasa, pelatihan teknis, dan sertifikasi keahlian secara gratis dengan biaya yang ditanggung oleh APBN.
“Diharapkan dengan program yang ditawarkan oleh pemerintah ini, masyarakat tidak usah lagi menggunakan jalur-jalur yang tidak resmi. Insyaallah kegiatan ini akan menekan angka [pengiriman PMI] non-prosedural,” ucap Mukhtarudin di Jakarta, Rabu.
Untuk menekan jumlah keberangkatan pekerja migran secara ilegal, pihaknya juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta, tenor 3 tahun, dan bunga sebesar 6 persen.
Dana tersebut dapat digunakan sebagai biaya untuk mengikuti pelatihan kerja maupun modal untuk mempersiapkan keberangkatan ke negara tujuan. KP2MI menargetkan untuk menyalurkan Rp393,5 miliar KUR bagi pekerja migran pada tahun ini.
“Diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan jalur-jalur yang non-prosedural, karena jalurnya sudah ada, mekanismenya sudah ada, pembiayaannya sudah ada juga,” kata Mukhtarudin.
Tidak hanya upaya preventif, ia menuturkan bahwa pemerintah juga menerapkan upaya represif agar tidak ada lagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan patroli siber serta menghapus berbagai informasi dan berita palsu terkait lowongan kerja di luar negeri.
Pihaknya juga terus menertibkan berbagai lembaga yang melakukan penempatan tenaga kerja non-prosedural serta menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan penempatan.
“Upaya itu kami lakukan semua dalam rangka menekan angka (pengiriman PMI) non-prosedural yang harus kita tekan terus, termasuk juga TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” imbuh Mukhtarudin.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.