Pemkab Bima menyiapkan regulasi cadangan pangan hadapi bencana

Bima (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan regulasi cadangan pangan pemerintah daerah sebagai dasar intervensi untuk melindungi masyarakat saat terjadi bencana, kerawanan pangan kronis, maupun lonjakan harga pangan.

Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang diajukan Pemkab Bima dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin.

Bupati Bima Ady Mahyudi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Fatahullah mengatakan Raperda cadangan pangan diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan intervensi ketika masyarakat menghadapi kondisi yang dapat mengganggu ketersediaan dan akses terhadap pangan.

Menurut dia, cadangan pangan pemerintah daerah menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap dapat ditangani ketika terjadi gangguan terhadap ketersediaan pangan maupun kemampuan masyarakat memperoleh pangan.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempercepat penyaluran bantuan pangan dan logistik kepada masyarakat terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Selain Raperda cadangan pangan, Pemkab Bima mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Fatahullah mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat sekaligus menjamin pelindungan hak asasi manusia.

"Tujuan strategis Raperda ini bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan hak asasi manusia, serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB-Pemkab Bima mendalami jaminan sosial pekerja rentan

Ia mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut telah melalui kajian akademis dan proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemkab Bima, kata dia, membutuhkan masukan DPRD untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Bima sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026