Pemkab Bogor tingkatkan penerimaan pajak lewat integrasi NIB-NOP dan ZNT - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membidik peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara signifikan pada 2027 melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Bupati Bogor Rudy Susmanto usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat, mengatakan optimalisasi penerimaan tersebut dilakukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Langkah itu juga menjadi bagian dari kerja sama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.

Selain integrasi NIB dan NOP, Pemkab Bogor akan melakukan penyesuaian terhadap transaksi pertanahan, termasuk dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan mengacu pada Zona Nilai Tanah.

Menurut Rudy, selama ini terdapat perbedaan antara harga pasar tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga ZNT akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertanahan.

"Ada harga pasar, ada harga NJOP, maka kita menerapkan yang namanya ZNT (Zona Nilai Tanah)," ujarnya.

Rudy memproyeksikan kebijakan tersebut mampu memberikan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan pada 2027 untuk memperkuat kapasitas APBD Kabupaten Bogor.

Kondisi tersebut menghasilkan defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp3,882 triliun. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto Rp265,981 miliar, masih terdapat defisit Rp3,616 triliun.

"Sehingga kita memproyeksikan tahun 2027 mudah-mudahan dari sisi pajak kita akan mengalami peningkatan pajak yang cukup signifikan, tetapi tanpa memberatkan masyarakat kita yang berada di segmen menengah ke bawah," kata Rudy.

Ia menegaskan optimalisasi penerimaan pajak tersebut tidak dilakukan dengan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Pemkab Bogor bersama DPRD, kata dia, tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu.

Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2025 dan dipastikan berlanjut hingga 2029.

"Jadi apabila ada masyarakat yang merasa berat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, kita pastikan yang rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor," kata Rudy.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.