Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat lanjutkan penertiban puluhan bangunan liar di ruas jalan akses Tol Karawang Timur, sebagai bagian dari upaya penataan di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Sebanyak 90 bangunan liar di sepanjang ruas jalan akses Tol Karawang Timur itu telah disurati agar mereka membongkar bangunannya sendiri,_ kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, di Karawang, Jumat.
Surat yang dilayangkan kepada pemilik bangunan liar itu merupakan surat peringatan pertama, bertujuan agar mereka membongkar bangunannya sendiri, sebelum tahap penertiban yang dilakukan langsung oleh aparat gabungan dari Pemkab Karawang.
Pemkab Karawang, katanya, akan segera merealisasikan kegiatan peningkatan jalan sekaligus penataan di sepanjang ruas jalan akses Tol Karawang Timur.
Namun di bagian kiri dan kanan sepanjang ruas jalan itu, menjamur puluhan bangunan liar. Kondisi itu tentu mengganggu proyek yang akan digulirkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang. Sehingga harus segera ditertibkan.
Tata menyampaikan, sepanjang kiri dan kanan akses jalan Tol Karawang Timur sebenarnya telah ditertibkan sekitar lima bulan lalu. Namun seiring perjalanan waktu, kini sepanjang ruas jalan itu kembali dipenuhi bangunan liar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus kembali mengambil langkah penataan agar proyek peningkatan jalan dan penataan sepanjang ruas jalan akses Tol Karawang Timur dapat berjalan lancar.
Satpol PP Karawang mengimbau para pemilik bangunan untuk mematuhi surat peringatan yang telah diberikan, dengan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum tahapan penertiban dilaksanakan.
”Kami berharap para pemilik bangunan dapat mematuhi surat peringatan yang telah diberikan dan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban langsung oleh petugas," kata dia.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.