Pemkab Lombok Utara tekan peredaran rokok ilegal di tempat wisata

"Sasaran utama dari kegiatan ini adalah menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,"

Lombok Utara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi gabungan dalam menekan peredaran rokok ilegal di kawasan wisata Gili Air atau destinasi wisata di daerah setempat.

"Sasaran utama dari kegiatan ini adalah menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Lombok Utara Totok Surya Saputra di Lombok Utara, Kamis.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara terpadu berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 82.A/16/POLPP/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasi Bersama Cukai Tembakau Ilegal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026. 

"Untuk mengoptimalkan cakupan penyisiran dan pemeriksaan di kawasan pulau tersebut, anggota satgas gabungan dibagi secara taktis ke dalam empat kelompok kerja yang tersebar ke berbagai titik sasaran," katanya.

Setiap kelompok terdiri atas perwakilan lintas instansi, mencakup perangkat daerah pengelola DBHCHT tahun 2026, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram, aparat penegak hukum dari unsur TNI, serta personel Polres Lombok Utara. 

"Sinergi lintas sektoral ini bertujuan untuk memastikan proses penindakan berjalan aman, tertib, dan menyasar seluruh area tanpa terkecuali," katanya.

Dari hasil inspeksi mendadak pada sejumlah tempat usaha, petugas gabungan sukses mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. 

Satgas berhasil menyita sebanyak 409 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek dan 1.180 gram Tembakau Iris (TIS). 

"Seluruh barang tersebut disita karena terbukti memenuhi ciri-ciri cukai tembakau ilegal," katanya .

Jeni barang yang disita meliputi rokok polos (tidak dilekati pita cukai sama sekali), menggunakan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, serta penggunaan pita cukai yang salah peruntukan.

Operasi bersama ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi momen untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang di Gili Air agar lebih waspada dan mampu mengenali ciri rokok ilegal.

"Diharapkan, penertiban ini memberikan efek jera, sehingga praktik yang merugikan penerimaan negara tersebut tidak lagi terjadi di wilayah Lombok Utara," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026