Pemkab Nagan Raya serahkan dokumen dua BUMD ke Kemendagri - ANTARA News Aceh

Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan dokumen kelayakan dan kebutuhan Bisnis rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Pangan serta BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

“Dokumen ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan rencana pembentukan kedua BUMD memiliki landasan yang kuat serta dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah," kata Plt Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jasman, Kamis.

Jasman mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pembentukan dua BUMD yang dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah.

Menurut dia, BUMD Bidang Pangan serta BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya tidak hanya diarahkan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen strategis daerah untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Nagan Raya.

Ia berharap pengelolaan potensi tersebut dapat dilakukan secara profesional dan terarah sehingga memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semoga Dokumen Kelayakan dan Kebutuhan Bisnis yang disusun Pemkab Nagan Raya bersama Tim Riset KITA Kreatif Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (USK) menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kedua BUMD tersebut," ujarnya.

Jasman menjelaskan kajian yang disusun bersama Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mencakup sejumlah aspek, antara lain kebutuhan daerah, potensi usaha, kelayakan bisnis, tata kelola, dan regulasi.

Untuk BUMD Bidang Pangan, kata dia, badan usaha tersebut direncanakan untuk membangun sistem usaha pangan daerah yang lebih terintegrasi, mulai dari produksi, pengelolaan hasil pertanian, distribusi, hingga penguatan ketahanan pangan.

"Keberadaan BUMD Pangan nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan sektor pertanian sekaligus memperkuat mata rantai ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Adapun BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya diarahkan untuk mengembangkan dan mengelola potensi energi serta sumber daya mineral yang dimiliki daerah.

"Pengelolaan tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jasman.

Pemerintah daerah berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditelaah dan diproses Kemendagri hingga memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan pembentukan kedua BUMD.

"Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting agar tahapan pembentukan kedua BUMD dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Jasman menegaskan, pembentukan BUMD tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

"Mulai dari peningkatan PAD, penguatan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, optimalisasi sumber daya daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya," pungkasnya.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, menyatakan pihaknya akan memproses dokumen yang disampaikan Pemkab Nagan Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedua dokumen ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yudia.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.