Pemkab Natuna hibahkan tanah kepada BMKG untuk bangun HF Radar

Pemkab Natuna hibahkan tanah kepada BMKG untuk bangun HF Radar

Selasa, 8 September 2026 21:41 WIB

Image Print

Proses penandatanganan naskah perjanjian hibah antara Pemkab Natuna dan BMKG pada Jumat (4/9/2026) di Jakarta. (ANTARA/HO-BMKG)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menghibahkan tanah kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendukung pembangunan fasilitas radar frekuensi tinggi/ High Frequency Radar (HF Radar) di daerah perbatasan tersebut.

Kepala Stasiun Meterologi Kelas III Maritim Natuna Rafael Alesandro Marbun dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan tanah yang dihibahkan tersebut berada di dua lokasi Kecamatan Bunguran Timur Laut. Lahan seluas 6.060 meter persegi berada di Pengadah dan 3.180 meter persegi di Tanjung.

"Total luas lahan hibah mencapai 9.240 meter persegi," ucap dia.

Penandatanganan hibah lahan tersebut telah dilaksanakan di Kantor BMKG Pusat, Jakarta, Jumat (4/9) oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan pimpinan BMKG.

Pihak BMKG meliputi Sekretaris Utama BMKG Dwi Budi Sutrisno, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BMKG.

Rafael menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan BMKG untuk pembangunan HF Radar yang berfungsi sebagai teknologi pemantauan dinamika laut dengan teknologi mendekati waktu nyata (near real time).

Keberadaan High Frequency Radar di Natuna merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat sistem pemantauan kondisi laut sekaligus mendukung upaya mitigasi bencana dan meningkatkan keselamatan pelayaran serta aktivitas maritim di wilayah tersebut.

Pemantauan kondisi laut secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu berbagai pihak untuk mengantisipasi perubahan kondisi perairan. Hal itu diharapkandapat menekan angka kecelakaan di laut.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.