Pemkab Taput tegaskan hukuman disiplin ASN didasarkan data dan proses pemeriksaan - ANTARA News Sumatera Utara

Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan proses pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara objektif berdasarkan data kehadiran, laporan atasan langsung serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyikapi munculnya informasi terkait dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi disiplin terhadap salah seorang ASN.

Jonius mengatakan, persoalan disiplin ASN bersangkutan bukan merupakan perkara yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah berproses sejak beberapa tahun sebelumnya.

"Pada November dan Desember telah dilakukan teguran atau hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujar Jonius dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, pada 2021 sanksi yang diberikan masih berupa hukuman disiplin ringan. Selanjutnya, pada 2024 kembali dilakukan pembinaan dan teguran terhadap ASN tersebut.

Lebih teknis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Utara Jenri Suryandi Simanjuntak memaparkan bahwa berdasarkan laporan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Taput selaku atasan langsung, ketidakhadiran ASN tersebut terus berlanjut sehingga berpotensi dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat.

Dalam laporan tersebut, tercatat ketidakhadiran sebanyak 67 hari kerja dalam periode yang dilaporkan.

Data tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan dicocokkan dengan data presensi yang tercatat pada BKPSDM.

Berdasarkan data presensi, ketidakhadiran tercatat pada sejumlah bulan dengan jumlah yang berbeda, antara lain sekitar 27 hari kerja pada Januari, sembilan hari pada Februari, tujuh hari pada Maret, sembilan hari pada April, serta 14 hari pada Mei 2025.

Jenri mengatakan seluruh data tersebut kembali diperiksa oleh tim untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya sebelum proses disiplin dilanjutkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, data dari Januari sampai Juni kembali diteliti, termasuk beberapa hari ketidakhadiran tanpa keterangan," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak mengabaikan hak ASN dalam proses pemeriksaan. 

Menurutnya, setiap tindakan administratif harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak seseorang.

Jenri juga menanggapi informasi mengenai sejumlah ketidakhadiran yang disebut sebagai pelaksanaan dinas luar.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan data presensi, terdapat sejumlah ketidakhadiran yang memang tercatat sebagai kegiatan dinas luar dan telah mendapat persetujuan atasan.

"Kalau memang ada dinas luar, itu tercatat dan dilakukan atas persetujuan atasannya," katanya.

Jenri menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Karena itu, Pemkab Tapanuli Utara menilai informasi yang berkembang di publik perlu dilihat secara utuh berdasarkan data dan proses pemeriksaan, bukan hanya dari satu sisi.

"Kita menyikapi ini secara objektif sesuai dasar hukum, sesuai laporan pimpinan atau atasan langsung, kemudian ditindaklanjuti Inspektorat dan melalui prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Henry MM Sitompul menegaskan proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak ASN yang diperiksa.

"Ini menyangkut hak asasi seseorang sehingga harus kita sikapi dengan serius dan melalui proses yang sangat teliti," katanya.

Henry berharap penegakan disiplin ASN tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang lebih tertib, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini menjadi bagian dari langkah Pemkab dalam mewujudkan good governance dan ke depan ASN harus semakin disiplin dalam menjalankan tugas," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.