Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu bersama dengan Kantor Imigrasi melaksanakan sosialisasi terkait program kelurahan binaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang aman serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita berharap masyarakat terhindar dari informasi yang salah, terutama terkait pekerjaan di luar negeri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO akibat tergiur tawaran kerja yang tidak melalui prosedur resmi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Alex Periansyah di Bengkulu, Senin.
Program kelurahan binaan imigrasi merupakan program nasional yang bertujuan mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Selaiin itu juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), serta membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi langsung di tingkat kelurahan.
Ia mengatakan bahwa program tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan di Kota Bengkulu, dan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait peluang bekerja di luar negeri sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, program Kelurahan Binaan Imigrasi telah diterapkan di sembilan kelurahan di Kota Bengkulu, dan pemerintah berharap program tersebut dapat diperluas hingga mencakup seluruh 67 kelurahan sehingga edukasi mengenai keimigrasian dan pencegahan TPPO dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Panogu Sitanggang menerangkan bahwa pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi dilakukan dari tingkat paling bawah agar masyarakat memahami prosedur resmi menjadi pekerja migran sejak dini.
Hal tersebut dilakukan karena pendekatan dari tingkat kelurahan dinilai lebih efektif. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Sehingga, risiko menjadi korban pengiriman tenaga kerja ilegal maupun sindikat perdagangan orang dapat ditekan.
Selain mencegah TPPO, program tersebut juga untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui keterlibatan masyarakat.
Panogu melanjutkan, melalui program tersebut masyarakat didorong untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada program tersebut, petugas Imigrasi pembina kelurahan yang bertugas membangun komunikasi dengan masyarakat, mengumpulkan informasi di lapangan, serta memberikan pendampingan terkait persoalan keimigrasian.
"Kami sudah bentuk sembilan kelurahan binaan imigrasi, tujuannya kami ingin memberikan edukasi kepada warga agar tidak mudah tergoda atas tawar-tawaran keluar negeri, tanpa prosedur yang berlaku," ujar dia.
Pelaksanaan kelurahan binaan imigrasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan upaya pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran, dan pengawasan keimigrasian di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih efektif hingga ke tingkat masyarakat.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.