Pemkot Jayapura tata pasar rakyat perkuat aktivitas ekonomi lokal
Rabu, 12 Agustus 2026 19:49 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura.
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memperkuat penataan pasar untuk menciptakan ruang perdagangan yang tertib dan memberikan kepastian berusaha bagi pedagang sebagai bagian dari upaya menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa, mengatakan pasar memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi sekaligus tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pasar adalah sentra ekonomi masyarakat. Kalau pasar bersih, tertata rapi, dan aman, tentu memberikan kenyamanan. Namun, kalau semrawut dan tidak tertata dengan baik, akan menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang yang sudah taat aturan,” katanya.
Menurut dia, penataan pasar perlu diarahkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib sehingga seluruh pedagang memperoleh kesempatan berusaha secara adil sesuai dengan zonasi dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemkot Jayapura menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan pendataan pedagang dan penataan berdasarkan zonasi. Penertiban harus dilaksanakan secara konsisten, adil, dan tanpa tebang pilih.
Selain pengaturan ruang berdagang, pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur yang menopang aktivitas ekonomi pasar, antara lain akses jalan, ketersediaan air bersih, area parkir, toilet, drainase, serta fasilitas umum lainnya.
“Berbagai fasilitas pendukung di dalam pasar, mulai dari akses jalan, air bersih, area parkir, toilet hingga fasilitas umum lainnya perlu diperhatikan,” ujarnya.
Rustan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) membentuk tim lintas OPD untuk memastikan penataan tersebut berjalan terpadu dan efektif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), misalnya, akan mendata administrasi kependudukan pedagang. Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah memperoleh basis data yang lebih akurat sekaligus memastikan pedagang memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memperkuat pengelolaan sampah secara terencana agar kebersihan kawasan pasar terjaga. Kondisi pasar yang bersih dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan konsumen.
Dinas Perhubungan akan menata kawasan parkir agar tidak menghambat aktivitas perdagangan maupun akses masyarakat, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan memeriksa dan memperbaiki akses jalan serta menangani persoalan drainase di kawasan pasar.
Adapun Satpol PP diminta melakukan penegakan aturan secara humanis tetapi tetap tegas, terutama terhadap pelanggaran berulang. Menurut Rustan, konsistensi penegakan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada pedagang yang telah mematuhi ketentuan.
Penataan pasar juga akan mencakup aspek sosial karena keberlanjutan kegiatan ekonomi pedagang berkaitan erat dengan kondisi keluarga. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mendata anak-anak pedagang di kawasan pasar untuk memastikan akses mereka terhadap pendidikan.
Dinas Kesehatan juga akan memperhatikan kesehatan pedagang melalui pemeriksaan secara berkala sehingga pasar tidak hanya menjadi ruang perdagangan yang produktif, tetapi juga lingkungan kerja yang lebih layak.
“Penataan pasar tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan ketertiban. Pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial, terutama pendidikan anak-anak pedagang serta kesehatan para pedagang,” katanya.
Rustan menilai pembenahan pasar membutuhkan kerja lintas sektor yang konsisten karena pasar yang tertata dapat mendukung kelancaran transaksi, memberikan kepastian ruang usaha bagi pedagang, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja.
“Keberhasilan penataan pasar membutuhkan keberanian, konsistensi, kejujuran, dan integritas dari seluruh aparatur pemerintah,” ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026