Pemkot Palangka Raya perkuat budaya antikorupsi dalam layanan publik
Kamis, 6 Agustus 2026 18:08 WIB
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. (ANTARA/Rendhik Andika)
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan layanan publik sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan budaya antikorupsi, bukanlah sebuah upaya yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan merupakan proses yang memerlukan komitmen, konsistensi, kolaborasi, dan perbaikan secara berkelanjutan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Rapat Monitoring Capaian Pemenuhan Indikator Kabupaten/kota Ber-AKSI Pemerintah Kota Palangka Raya, seiring ditetapkannya kota setempat sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria nomor dua di lingkup Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalteng ini mengatakan, dalam pelaksanaan program Kota Antikorupsi, KPK telah menetapkan pemenuhan dokumen bukti dukung yang terdiri atas 5 komponen, 15 indikator, dan 5 level maturitas pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
"Menindak lanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung dengan penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan," katanya.
Achmad Zaini menambahkan, melalui kerja sama, sinergi, dan komitmen yang kuat dari seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meningkatkan kualitas Pemenuhan Indikator Program Kota Antikorupsi.
"Sampai saat ini Pemkot Palangka Raya telah mencapai Nilai Maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Selain itu, Tingkat Kesesuaian Dokumen Bukti Dukung telah mencapai 97,61 persen, yaitu 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi kriteria penilaian," katanya.
Baca juga: Palangka Raya bentuk KIM ke-38 perkuat penyebarluasan informasi publik
Pada kesempatan tersebut juga Zaini berharap ada arahan, masukan, serta pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat kami tindak lanjuti secara optimal sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
"Kami meyakini bahwa proses pembinaan ini tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan pemenuhan dokumen bukti dukung, tetapi juga untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya," katanya.
Pihaknya juga berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin antara KPK dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, berbagai upaya perbaikan yang telah dan sedang dilakukan dapat semakin memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
"Sehingga semakin mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai pemerintahan yang berintegritas dan berdaya saing," katanya.
Baca juga: BPBD Palangka Raya tangani 151 kejadian kebakaran lahan
Baca juga: DJKI perkuat sinergi antarlembaga bangun ekosistem kekayaan intelektual nasional
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng gandeng LLDIKTI perkuat KI di perguruan tinggi
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.