Bagikan:
JAKARTA – Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual yang berada pada jenjang struktural lebih tinggi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Gian dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli.
"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian.
Menurut Gian, publik hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang ditangani. Ia mempertanyakan apakah yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Gian menilai kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan dan pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Apabila Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus, kata dia, maka penyidikan terhadap dugaan aktor intelektual secara struktural semestinya mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya dalam rantai komando.
Sementara apabila penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, pengembangan perkara, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, menurut Gian perlu mencakup seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," ujarnya.
BACA JUGA:
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Gian Kasogi sebagai Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.
Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis milenial, peneliti, praktisi, perwakilan mahasiswa, serta masyarakat umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+