Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki bulan September, pembahasan mengenai upah minimum sudah mulai dimulai. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti persoalan kesenjangan upah minimum antardaerah di Indonesia. Perbedaan upah dinilai turut memengaruhi kondisi pasar tenaga kerja di sejumlah wilayah.
Fenomena tersebut terlihat dari kondisi Jawa Barat yang saat ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah justru menghadapi kesulitan mencari tenaga kerja.
"Karena sekarang fenomenanya di Jawa Barat itu banyak terjadi PHK, di Jawa Tengah justru susah cari tenaga kerja gitu loh," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Sabtu (5/9/2026).
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan ke depan. Ia menilai perbedaan upah minimum yang terlalu besar antardaerah dapat membuat distribusi tenaga kerja dan investasi menjadi tidak seimbang. Seperti diketahui, UMK tertinggi di Jabar tahun 2026 yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sedangkan UMK terbesar di Jateng yakni Kota Semarang sebesar Rp3.701.709.
"Nah ini kan aneh. Ternyata yang menjadi penyebab adalah upah minimum yang berbeda. Nah ini bagaimana harus kita sikapi ke depan jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang," katanya.
APINDO juga menilai Indonesia perlu melihat bagaimana negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, menentukan kenaikan upah minimum. Salah satu negara yang menjadi pembanding adalah Vietnam. Bob menyebut Vietnam baru-baru ini menaikkan upah minimum sebesar 7,2%. Padahal, inflasi Vietnam berada di level 3,3% dan pertumbuhan ekonominya mencapai 8%.
"Nah sekarang gini, cobalah kita lihat negara tetangga kita Vietnam baru-baru ini Januari dia menaikkan upah minimum 7,2% dengan catatan inflasinya 3,3% pertumbuhan ekonomi 8%. Kalau pakai rumus kita naiknya udah 10% tuh, ya kan? Tapi dia naiknya 7%," ujarnya.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki formula dan kebijakan pengupahan yang berbeda. Karena itu, Indonesia perlu mempelajari praktik di negara ASEAN agar kebijakan upah tetap mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum tidak selalu harus dilakukan setiap tahun. Di sejumlah negara, penyesuaian upah minimum dilakukan dalam periode yang lebih panjang.
"Dan nggak semua negara itu kenaikan upahnya tiap tahun. Ada yang dua tahun sekali," katanya.
Menurutnya, kondisi perusahaan tidak seragam. Ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar upah lebih tinggi, sementara perusahaan lain menghadapi tekanan ekonomi sehingga tidak dapat dipaksakan memberikan kenaikan yang sama.
"Kalau memang bagus ya why not silakan upahnya lebih baik lagi. Tapi kurang bagus jangan dipaksain. Karena ekonomi sekarang itu seperti huruf K, ada yang naik ada yang turun," ujarnya.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]