Penyelesaian persoalan tanah di Padang Panjang perlu sinergi BPN dan Forkopimda

Penyelesaian persoalan tanah di Padang Panjang perlu sinergi BPN dan Forkopimda

Senin, 27 Juli 2026 14:55 WIB

Image Print

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyampaikan penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ANTARA/Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis di Padang Panjang mengatakan berbagai persoalan pertanahan di daerah itu telah berlangsung cukup lama sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam prosesnya tentu bisa saja muncul berbagai sanggahan. Namun, ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan dalam batas waktu yang terukur," katanya.

Menurut Hendri, sinergi antara Pemerintah Kota, BPN, dan Forkopimda perlu terus dijaga agar penyelesaian persoalan pertanahan tidak terhambat oleh ego sektoral.

"Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah," ujarnya.

Ia mengatakan upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Padang Panjang.

Sementara itu, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rhodi Rubijaya secara daring menjelaskan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga penataan akses agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Reforma Agraria merupakan amanat konstitusi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan daerah melalui kolaborasi pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Ia menambahkan, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria 2026 dilakukan melalui penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, serta percepatan penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).