Persoalan klasik penyusunan daftar pemilih pemilu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 214.354.667 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026. Data ini merupakan bahan awal persiapan menuju penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2029.

Berdasarkan data PDPB tersebut, generasi milenial mendominasi dengan porsi 32,13 persen, disusul Generasi X sebesar 27,13 persen, dan Generasi Z sebanyak 24,56 persen. Selebihnya diisi generasi baby boomer dan pre-boomer.

Data tersebut terlihat seperti capaian administratif yang meyakinkan, dengan data lengkap, tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Namun, angka besar ini justru memunculkan pertanyaan lama yang belum juga terjawab tuntas: seberapa akurat data di balik angka tersebut?

Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran retoris. Karena pada hari yang sama ketika KPU menetapkan rekapitulasi PDPB, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru meminta KPU menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan sebelum berita acara rekapitulasi nasional benar-benar disahkan.

Permintaan itu bukan sekadar prosedural. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam kesempatan yang sama, memaparkan sejumlah temuan, seperti masih ada KPU provinsi yang belum berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi selama proses pemutakhiran berlangsung.

Temuan lain menyangkut masukan peserta rapat yang tidak seluruhnya tercantum dalam berita acara, formulir rekapitulasi yang belum seragam, hingga perbedaan antara data hasil penetapan dan informasi yang tampil di layanan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring.

Bawaslu bahkan menemukan ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II 2025 dengan hasil PDPB Semester I 2026 di sejumlah provinsi. Temuan-temuan ini tentunya mengingatkan bahwa permasalahan daftar pemilih menjadi persoalan klasik tiap pemilu.

Persoalan daftar pemilih bukan permasalahan baru, persoalan tersebut kerap muncul menjelang digelarnya pemilu.

Pada 2009, merujuk pada data Kemitraan (20110), jumlah pemilih tidak terdaftar dan "pemilih siluman" diperkirakan mencapai sekitar 31 juta orang. Tentunya sebuah angka yang sangat besar untuk sebuah republik yang mengklaim pemilunya demokratis dan berintegritas.

Lambatnya proyek elektronik KTP turut menjadi biang keladi, karena berdampak langsung pada pemutakhiran data pemilih, khususnya menyangkut kejelasan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada t2014, akar masalahnya nyaris identik dengan yang ditemukan Bawaslu kal ini, yakni data yang tidak sinkron antar-lembaga. Saat itu, isunya adalah ketidaksesuaian antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun Kementerian Dalam Negeri dan data pemilih tetap terakhir yang dipegang KPU.

Pertanyaannya, mengapa pola persoalan yang ditemukan Bawaslu pada 2026 masih sama dengan pemilu lebih dari sedekade lalu?

Manajemen risiko pemilu

Untuk menjawab permasalahan tersebut, ada baiknya persoalan ini dibedah dengan kerangka yang lebih sistematis.

Berdasarkan kerangka indikator manajemen risiko dalam pemilu yang dibuat oleh Internasional IDEA (2020), penyelenggaraan pemilu melalui empat dimensi utama, yakni sumber daya manusia, logistik, pembiayaan, dan regulasi. Jika keempat dimensi itu dipakai untuk membedah persoalan DPT dan PDPB hari ini, polanya menjadi lebih terang.

Pertama, dimensi regulasi. Perubahan nomenklatur dari DP4 menjadi PDPB, dan dari rezim PKPU lama ke PKPU Nomor 7 Tahun 2022, sejatinya adalah upaya mitigasi risiko di level aturan main.

Namun regulasi yang baik tidak otomatis menutup celah jika turunannya di lapangan, standar formulir, mekanisme pelaporan, dan batas waktu tindak lanjut catatan Bawaslu, belum diatur secara mengikat dan seragam. Risiko regulasi di sini bukan lagi soal kerangka hukum yang saling bertentangan, melainkan soal kepatuhan teknis terhadap aturan yang sebetulnya sudah ada.

Kedua, dimensi sumber daya manusia. Temuan Bawaslu bahwa sejumlah KPU Provinsi belum berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, atau bahwa masukan rapat tidak seluruhnya tercatat dalam berita acara, adalah gejala klasik risiko kapasitas SDM di tingkat pelaksana.

Penguatan kelembagaan KPU di daerah, termasuk kompetensi petugas yang menangani data pemilih, adalah variabel yang sering luput dari sorotan dibanding isu-isu politik tingkat elite.

Ketiga, dimensi logistik. Ketidaksesuaian antara data hasil penetapan resmi dan data yang tampil pada layanan pengecekan DPT daring adalah persoalan logistik dalam pengertian luas, bagaimana sistem teknologi informasi KPU mendistribusikan dan menyinkronkan data yang sama ke berbagai kanal.

Sebagai pembanding, pada Pemilu 2024 Bawaslu RI bahkan mendapati sebanyak 4.005.275 warga yang sudah masuk DPT ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Itu sebuah indikasi bahwa masalah sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih bukan insiden sesaat, melainkan risiko struktural yang berulang di setiap siklus pemilu.

Keempat, dimensi pembiayaan. Sistem pendaftaran pemilih yang benar-benar berkelanjutan perlu terus diperbarui sepanjang tahun, Dibutuhkan alokasi anggaran yang konsisten untuk verifikasi lapangan dan pemeliharaan basis data digital.

Tanpa pembiayaan yang memadai dan berkesinambungan, PDPB berisiko hanya menjadi mekanisme administratif musiman yang kembali kedodoran begitu mendekati tahapan resmi pemilu berikutnya.

Dengan kerangka ini, persoalan DPT bukanlah satu masalah tunggal, melainkan akumulasi risiko dari empat dimensi yang saling terkait. Memperbaiki salah satu dimensi saja, misalnya regulasi di atas kertas, tanpa membenahi SDM, logistik, dan pembiayaan secara bersamaan, hanya akan memindahkan simpul masalah dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya, sebagaimana yang terus terulang sejak 2009 hingga PDPB Semester I 2026.

Bukan sekadar teknis administratif

Untuk menjawab persoalan tersebut, pertama-tama yang perlu kita sadari bahwa akurasi data pemilih bukanlah semata persoalan teknis antar-lembaga pemerintah. Ia menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

Ketika data tidak sinkron antara satu semester dan semester berikutnya, ketika seseorang yang sudah memenuhi syarat justru tidak tercatat, atau sebaliknya ketika data usang masih tersimpan dalam sistem, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi administrasi, melainkan legitimasi hasil pemilu itu sendiri.

Hal ini menjadi semakin relevan mengingat saat ini DPR tengah membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk kajian internal yang tengah disiapkan KPU sebagai masukan teknis.

Momentum ini semestinya tidak dilewatkan begitu saja sebagai revisi yang hanya menyentuh soal jadwal atau mekanisme kontestasi. Revisi UU Pemilu adalah kesempatan untuk melembagakan secara permanen sistem pendaftaran pemilih yang benar-benar berkelanjutan dan terbuka, bukan sekadar mengganti istilah dari DP4 menjadi PDPB tanpa perbaikan mendasar pada praktik di lapangan.

Skala makin besar, risiko makin kompleks

Ada dua hal yang membuat persoalan ini terasa lebih mendesak sekarang dibanding sebelumnya. Pertama, skala. Dengan 214,3 juta pemilih yang harus dikelola datanya secara akurat, ruang untuk kesalahan administratif menjadi jauh lebih luas dibanding periode-periode sebelumnya.

Ketidaksesuaian format formulir rekapitulasi atau tidak tercantumnya masukan peserta rapat dalam berita acara mungkin terdengar sebagai persoalan teknis kecil. Namun ketika dikalikan dengan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa yang harus melapor secara berjenjang, potensi akumulasi kesalahan menjadi jauh lebih besar dan sulit dilacak.

Jika masalah sekecil dokumentasi rapat saja belum bisa diselesaikan secara konsisten di seluruh provinsi, sulit membayangkan bagaimana akurasi data pada level individu pemilih; nama, NIK, alamat, status kependudukan, bisa benar-benar terjamin.

Kedua, komposisi demografis pemilih. Dominasi generasi milenial dan Generasi Z sebagai kelompok pemilih terbesar membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Generasi ini tumbuh dengan ekspektasi transparansi digital: mereka terbiasa mengecek informasi secara mandiri dan langsung melalui kanal daring.

Ketika Bawaslu menemukan adanya perbedaan antara data hasil penetapan resmi dan informasi yang tampil pada layanan pengecekan DPT daring, ini bukan sekadar cacat administratif. Itu adalah celah yang, jika dibiarkan, akan langsung terlihat dan dipertanyakan oleh kelompok pemilih yang paling melek teknologi.

Kepercayaan generasi muda terhadap penyelenggara pemilu bisa terkikis justru oleh hal-hal yang semestinya paling mudah diperbaiki: konsistensi antara data yang diumumkan dan data yang bisa diverifikasi publik.

Rekomendasi

Berdasarkan temuan di atas, terdapat beberapa langkah yang perlu segera diambil.

Pertama, KPU wajib menindaklanjuti secara serius seluruh catatan yang disampaikan Bawaslu sebelum berita acara rekapitulasi final ditetapkan, bukan menjadikannya sekadar formalitas dalam rapat pleno terbuka. Mekanisme tindak lanjut ini perlu memiliki tenggat waktu yang jelas dan dapat diverifikasi publik.

Kedua, perlu ada standardisasi format dan digitalisasi dokumentasi rekapitulasi di seluruh tingkatan, dari kabupaten/kota hingga nasional, agar konsisten dengan data yang ditampilkan pada layanan pengecekan DPT daring. Selisih antara "data resmi" dan "data yang bisa diverifikasi publik" harus dihilangkan sepenuhnya, bukan sekadar diminimalkan.

Ketiga, koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi harus diperkuat sejak awal proses pemutakhiran, bukan baru dievaluasi setelah rekapitulasi berjalan. Pengawasan yang bersifat responsif — datang setelah masalah muncul — perlu bergeser menjadi pengawasan yang melekat sejak proses berlangsung.

Keempat, mengingat komposisi pemilih yang semakin didominasi generasi muda, KPU perlu mempercepat modernisasi sistem verifikasi data yang dapat diakses secara transparan dan real-time, sekaligus menjadikannya sebagai sarana edukasi pemilih tentang pentingnya memeriksa dan memastikan status kepemilihan mereka sendiri.

Angka 214,3 juta pemilih adalah pencapaian administratif yang patut diapresiasi dari sisi cakupan. Namun pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, persoalan data pemilih mengajarkan bahwa besarnya angka tidak pernah menjadi jaminan akurasi.

Selama akar masalah, yakni sinkronisasi data antar-lembaga, validitas data kependudukan, dan keterbukaan proses kepada publik, belum benar-benar dituntaskan, kita berisiko terus mengulang persoalan yang sama setiap lima tahun, hanya dengan nama program dan skala yang berbeda.

Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi. Waktu yang tersisa ini semestinya digunakan bukan untuk merayakan angka besar, melainkan untuk membenahi fondasi yang selama ini rapuh: memastikan bahwa di balik setiap angka pemilih ada data yang benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya oleh setiap warga negara yang berhak menggunakan suaranya.

*) Arfianto Purbolaksono, Research Associate, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.