Polda Kalteng tetapkan 25 orang tersangka, satu korporasi naik penyidikan
Rabu, 9 September 2026 10:25 WIB
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, usai melakukan uji coba pendinginan lahan gambut menggunakan cairan surfaktan, di Jalan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9). ANTARA/Rajib Rizali.
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan sebanyak 25 orang tersangka dan satu korporasi naik ke tahap penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, sebelumnya terdapat empat korporasi yang dilakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Dari empat korporasi tersebut, salah satu korporasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur kini masuk ke tahap penyidikan.
"Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Iwan mengatakan, perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Iwan mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polda Kalimantan Tengah memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegas Iwan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.