Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu untuk memastikan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendapatkan penanganan secara komprehensif dari awal pelaporan hingga pascaputusan pengadilan.
"Yang paling utama adalah tertanganinya, terlayaninya korban secara komprehensif. Dari hulu sampai hilir, sampai pascaputusan, output-nya adalah terpenuhinya tiga hak korban, yaitu hak pelindungan, hak penanganan, dan hak pemulihan," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rita Wulandari Wibowo dalam acara FGD "Riset Implementasi UU TPKS" yang digelar Yayasan Vanita Naraya, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan SOP terpadu diperlukan agar setiap lembaga yang memiliki mandat dalam penanganan korban dapat memahami secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Harapan saya implementasi daripada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar sesuai dengan mandat undang-undang berikut aturan teknis pelaksana di bawahnya," kata Rita.
Menurut dia, penanganan korban kekerasan seksual selama ini masih menghadapi persoalan karena layanan yang diberikan oleh berbagai pihak belum sepenuhnya terintegrasi.
Masing-masing lembaga cenderung menjalankan tugas dan program berdasarkan kewenangan masing-masing, sementara kebutuhan korban seharusnya ditangani secara terpadu.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian korban tidak memperoleh layanan yang dibutuhkan, termasuk pemulihan, rehabilitasi, dan restitusi secara optimal.
Rita menjelaskan SOP terpadu nantinya perlu memuat alur bisnis proses penanganan korban secara sederhana dan jelas, termasuk pembagian tugas setiap lembaga yang terlibat.
Dengan demikian, petugas dapat menggunakan SOP berbentuk daftar periksa (checklist) untuk memastikan seluruh tahapan penanganan telah dilakukan, mulai dari asesmen awal, koordinasi, pendampingan hukum, layanan psikologis, rujukan medis, hingga kebutuhan pemulihan korban.
"Setelah kita terpadu, tugas saya satu sampai 10, bikin checklist. Ini sudah, hubungi ini belum, koordinasi dengan ini sudah, menyediakan ini belum. Sehingga mudah kita kontrol," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yayasan Vanita Naraya juga menyerahkan dukungan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen memperkuat layanan terhadap korban kekerasan.

Ketua Vanita Naraya Diah Pitaloka menyerahkan bantuan hibah dari advokat Sondang Tampubolon senilai Rp150 juta kepada Polda Metro Jaya yang diterima oleh Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Bantuan hibah itu akan dimanfaatkan untuk membangun Ruang Pelayanan Khusus (RPK) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
"Ruang-ruang itu kita akan setting betul-betul ramah untuk anak dan perempuan. Kemudian untuk sarana untuk melakukan perekaman elektronik kepada para korban.
Ketika korban tidak berani sidang, korban sudah menerima kompensasi kemudian tidak mau melanjutkan kasusnya. Saya bisa utuh mendapatkan alat bukti keterangan saksi daripada korban," kata Rita.
Baca juga: Vanita Naraya gelar FGD soroti tantangan implementasi UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.